Sah! 1.271 Pegawai KPK jadi ASN, Masih Lembaga Independen?
Sementara, 820 pegawai KPK lainnya mengikuti pengucapan sumpah jabatan ASN itu secara virtual melalui aplikasi zoom.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 1.271 dari 1.274 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (1/6/2021).
Sebanyak 1.269 pegawai KPK dilantik dengan mengikuti pengambilan sumpah jabatan yang dipusatkan di aula Gedung Juang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021), pukul 15.30 WIB.
Sementara, dua pegawai KPK lainnya yakni Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, lebih dulu dilantik menjadi ASN oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Adapun tiga pegawai KPK yang lolos TWK gagal dilantik karena mengundurkan diri, meninggal dunia dan tidak memenuhi syarat pendidikan setelah gagal saat tes TWK ulang.
Pelantikan 1.269 pegawai yang lolos tes TWK menjadi ASN dilakukan melalui luring dan daring, dengan dipimpin Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa di aula Gedung Juang KPK.
Baca juga: Bentuk Solidaritas, Pimpinan KPK Terima Masukan Penundaan Pelantikan Pegawai Lolos TWK Jadi ASN
Sebanyak 85 pegawai hadir secara fisik di Gedung C1 KPK, 354 pegawai hadir secara fisik di Gedung Merah Putih KPK, dan sebanyak 12 pegawai hadir secara fisik di Rutan Guntur KPK.
Sementara, 820 pegawai KPK lainnya mengikuti pengucapan sumpah jabatan ASN itu secara virtual melalui aplikasi zoom.
Para pegawai yang dilantik hari ini, kata Firli terdiri dari dua orang Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya; 10 Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama; 13 Pemangku Jabatan Administrator; serta 1.246 Pemangku Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Baca juga: Beredar Daftar Nama 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Posisi Direktur hingga 7 Kasatgas, Siapa Mereka?
Cahya membacakan sumpah ASN yang diikuti oleh para pegawai yang hadir baik secara luring maupun daring.
"Bahwa saya, untuk diangkat menjadi PNS akan setia dan taat sepenuhnya pada pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah. Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan pada saya dengan penuh pengabdian kesadaran dan tanggung jawab," sebut Cahya diikuti oleh para pegawai KPK lainnya.
"Bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan pegawai negeri sipil, serta akan mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan," ucap janji para pegawai KPK.
Pada pembacaan sumpah pegawai negeri sipil itu, para pegawai juga berjanji akan memegang rahasia dan bekerja dengan jujur untuk kepentingan negara.
Baca juga: 77 Guru Besar Minta Presiden Jokowi Batalkan Agenda Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN
Baca juga: Pegawai KPK Bocorkan Soal Tes TWK: Dari 200 Soal Hanya Satu Pertanyaan Terkait Pemberantasan Korupsi
"Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah harus saya rahasiakan. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara," tutur para pegawai.
Adapun pengangkatan itu itu berdasarkan Surat Pengangkatan Nomor nomor Kep 000001 - 001269/ Kep/ AD/ 14006/21 Sekjen KPK.
Pada surat tersebut berisi pengangkatan dilakukan pada ASN nomor urut 01 Arif Waluyo Widianto hingga nomor urut 1.269 bernama Ilah Winarti.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di hadapan wartawan usai pelantikan tersebut mengatakan, dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti asesmen TWK, sebanyak 1.274 orang di antaranya memenuhi syarat untuk alih status sebagai ASN.
Namun, tiga orang dari 1.274 pegawai KPK yang lolos tes TWK dinyatakan memenuhi syarat untuk dilantik karena mengundurkan diri, meninggal dunia dan tidak memenuhi syarat pendidikan setelah gagal saat tes TWK ulang.
"Sebelumnya, dari 1.274 pegawai KPK yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) terdapat tiga pegawai yang tidak turut dilantik hari ini," kata Firli.
Adapun 75 lainnya dinyatakan tidak lolos tes TWK, dengan 51 orang di antaranya diputuskan tak lagi bisa bekerja di KPK dan 24 orang sisanya bisa kembali bertugas dengan syarat dibina terlebih dulu.
Baca juga: Wanita Pegawai KPK Malah Ditanya Mau Jadi Istri Kedua Oleh Pewawancara TWK, Ngaku Cuma Candaan
Baca juga: Pegawai KPK Wanita Ungkap Dapat Pertanyaan Aneh saat TWK : Saya Ditanya Kalau Pacaran Ngapain Aja
Dalam melaksanakan TWK KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan beberapa lembaga lainnya.
Proses alih status pegawai lembaga antirasuah tersebut menjadi ASN sebagai konsekuensi penerapan undang-undang baru KPK.
TWK yang jadi bagian peralihan status menuai kontroversi lantaran pelaksanaannya dianggap problematis.
Sejumlah akademisi, aktivis antikorupsi hingga eks pimpinan KPK menuding pelaksanaan TWK sebagai akal-akalan untuk menyingkirkan sejumlah orang.
Kritik tak hanya datang dari pihak luar, kalangan internal pun mengungkap pelbagai kejanggalan proses mulai dari materi tes hingga transparansi indikator penilaian.
Sebagaimana diberitakan, setelah adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, KPK berubah menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Klaim 1.271 Pegawai KPK Hadiri Proses Pelantikan Menjadi ASN dan di Kompas.com dengan judul "Saat 1.269 Pegawai KPK Mengucap Sumpah Jabatan ASN "
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/firli-bahuri-resmi-melantik-1271-pegawainya-jadi-asn.jpg)