News

Garuda Indonesia Alami Kritis Keuangan, Komisaris Tegaskan Rela Gajinya Tak Dibayar Mulai Mei 2021

Komisaris maskapai Garuda Indonesia Peter F Gontha dengan tegas umumkan rela gajinya tidak dibayar mulai Mei 2021.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN/ZUHIRNA WULAN DILLA
Maskapai penerbangan, Garuda Indonesia, melakukan kampanye penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan. Upaya yang dilakukan dengan cara memasang gambar masker berukuran besar pada moncong pesawat. Masker itu bewarna hijau. 

TRIBUNBANTEN.COM - Maskapai Garuda Indonesia dikabarkan memang sedang dalam keadaan yang kurang baik.

Hal tersebut membuat Komisaris maskapai Garuda Indonesia Peter F Gontha dengan tegas umumkan rela gajinya tidak dibayar mulai Mei 2021.

Melansir Tribunnews, alasannya, hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dirinya terhadap perseroan, yang diketahui keadaan keuangannya kian lama semakin bertambah kritis.

Perihal pemberhentian pembayaran gaji ini diutarakan Peter melalui Surat Anggota Dewan Komisaris dengan nomor: GARUDA/ANGGOTA-DEKOM-/2021 tanggal 2 Juni 2021.

Baca juga: Dibanding Pensiun Dini, Serikat Karyawan Garuda Indonesia Beri Opsi Ini untuk Selamatkan Perusahaan

“Maka kami memohon, demi sedikit meringankan beban perusahaan, untuk segera mulai bulan Mei 2021 yang memang pembayarannya ditangguhkan, memberhentikan pembayaran honoratorium bulanan kami sampai rapat pemegang saham mendatang,” jelas Peter Gontha tertulis dalam surat tersebut.

Peter sebagai anggota Dewan Komisaris tentunya sangat mengetahui penyebab-penyebab kejadian ini. Dengan bebagai pertimbangan, dirinya meminta untuk gajinya diberhentikan.

Baca juga: Kemnaker Pertemukan Pekerja dengan Manajemen Garuda dan Sriwijaya Air Bahas Opsi Pensiun Dini

Tujuh poin pertimbangan tersebut adalah, Pertama, tidak adanya penghematan biaya operasional, antara lain GHA.

Kedua, tidak adanya informasi mengenai cara dan narasi negosiasi dengan lessor.

Ketiga, tidak adanya evaluasi atau perubahan penerbangan atau route yang merugi.

Keempat, cash flow manajemen yang tidak dapat dimengerti.

Kelima, keputusan yang diambil Kementerian BUMN secara sepihak tanpa koordinasi dan tanpa melibatkan dewan Komisaris.

Keenam, saran Komisaris yang oleh karenanya tidak diperlukan.

Ketujuh atau terakhir, aktivitas komisaris yang oleh karenanya hanya 5-6 jam/minggu.

“Dimana, diharapkan adanya keputusan yang jelas dan mungkin sebagai contoh bagi yang lain agar sadar akan kritisnya keadaan perusahaan,” pungkasnya.

Baca juga: Kondisi Semakin Turun Akibat Pandemi Covid-19, Garuda Indonesia Tawarkan Pensiun Dini untuk Karyawan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved