Korupsi Masker di Banten

20 Pejabat Dinkes Diberhentikan, Pemrov Banten Masih Cari Provokator Pengunduran Diri Massal

Pemprov Banten menduga ada oknum yang melakukan provokasi di balik aksi pengunduran diri puluhan pejabatan Dinkes Provinsi Banten secara serentak itu.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
istimewa/Dinkes Provinsi Banten
Pejabat di Dinas Kesehatan Provinsi Banten kompak melayangkan surat pengunduran diri, diduga terkait adanya kasus korupsi pengadaan masker 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Meski 20 pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang mengundurkan diri telah diberhentikan dari jabatannya, Pemerintah Provinsi Banten masih mencari provokator di balik pengunduran diri pejabat eselon III dan IV dinas tersebut.

Dia menyampaikan bahwa setelah 20 pejabat Dinkes itu diberhentikan dari jabatannya, pihaknya akan menindaklanjuti dari aksi yang dilakukan oleh para ASN tersebut.

"Dari tindaklanjut itu, ada yang akan kami dalami kembali. Karena kita ingin memastikan, apa maksud dari perilaku ini dengan mengajak, memprovokasi dan lain sebagainya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur Banten di Jalan Ahmad Yani nomor 158, Kota Serang, Senin (7/6/2021).

Komarudin mengatakan pengunduran dan pemberhentian jabatan dari PNS diatur dalam undang-undang.

Baca juga: BREAKING NEWS - 20 Pejabat di Dinkes Banten Mengundurkan Diri, Merasa Tertekan dan Terintimidasi

Baca juga: Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker, Diduga Mark Up Harga 3 Kali Lipat

"Namun yang tidak boleh itu memprokator, memprovokasi, menggalang untuk memobilisasi itu yang tidak boleh, kalau itu kan melanggar etika," tandasnya.

Pemprov Banten menduga ada oknum yang melakukan provokasi di balik aksi pengunduran diri puluhan pejabatan Dinkes Provinsi Banten secara serentak itu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur Banten di Jalan Ahmad Yani No.158, Kota Serang, Senin (7/6/2021).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur Banten di Jalan Ahmad Yani No.158, Kota Serang, Senin (7/6/2021). (Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin)

Sehingga kemudian pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap para pejabat tersebut.

"Kemarin kan semuanya sudah kita periksa, yah semuanya akan kita dalami informasinya. Kalau ada indikasi dari pegawai yang melanggar etika, tentu sanksi hukuman itu ada," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur Banten Pecat 20 Pejabat Dinkes yang Mengundurkan Diri

Kemudian dia mengatakan nanti pihaknya akan mengumumkan secepatnya terkait hasil pendalaman yang dilakukan terhadap ke 20 pejabat tersebut.

Dalam hal ini pihaknya akan melakukan pendalaman untuk menggali informasi, terhadap para pejabat yang saat megajukan pengunduran diri yang terindikasi mengajak atau memprovokasi.

Di mana sebelumnya Komarudin mengatakan bahwa beberapa pejabat yang mengundurkan diri itu ada beberapa jenis kategori.

"Ada yang benar-benar berniat mengundurkan diri, ada juga yang indikasi mengajak, ada juga yang mengundurkan diri karena beberapa faktor pribadinya," ujarnya.

"Dan ada juga yang setengah-setengah hanya ikut-ikutan, hanya solidaritas yang lain tandatangan kemudian ikut tandatangan," sambungnya.

Baca juga: Puluhan Pejabat Diberhentikan, Berikut 20 Jabatan Dinkes Banten yang Dilelang

Diberitakan, 20 pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten kompak mengajukan pengunduran diri ke Pemprov Banten melalui surat tertanggal 26 Mei 2021.

LS, tersangka korupsi pengadaan masker yang merupakan pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten.
LS, tersangka korupsi pengadaan masker yang merupakan pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten. (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)
Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved