Daftar Lengkap Mobil 1.500 cc Diskon PPnBM yang Diperpanjang hingga Agustus 2021

Diskon PPnBM itu diperpanjang sampai Agustus 2021 khusus untuk mobil berkapasitas 1.500cc.

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah pengunjung melihat-lihat mobil yang sedang dipamerkan pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019). Sebanyak 530.000 pengunjung ditargetkan hadir selama penyelenggaraan IIMS 2019 pada 25 April-5 Mei 2019. 

TRIBUNBANTEN.COM - Di saat ramai perbincangan rencana pemerintah mengenakan pajak terhadap sembako, relaksasi pajak untuk barang mewah diperpanjang.

Kementerian Perindustrian akan memperpanjang diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 100 persen.

Diskon PPnBM itu diperpanjang sampai Agustus 2021 khusus untuk mobil berkapasitas 1.500cc.

Baca juga: Tak Hanya Sembako dan Sekolah, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bakal kena Pajak

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan relaksasi ini diharapkan mampu mempertahankan serta mendongkrak sektor otomotif nasional.

Otomotif adalah satu di antara sektor yang terdampak pandemi Covid-19.

"Setelah itu kembali tappering," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).

"Setelah Agustus, kembali ke 50 persen dan 25 persen sampai Desember 2021," kata Menperin, melanjutkan.

Baca juga: Lebih 600 Ribu Wajib Pajak di Banten Sudah Lapor SPT, Minta Media Terus Sosialisasikan Pajak

Sebelumnya aturan diskon PPnBM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.20 Tahun 2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Dalam regulasi ini disebutkan kalau skema diskon PPnBM dilakukan tiga tahap, dimulai Maret 2021.

Relaksasi tahap pertama berlaku sepanjang Maret-Mei 2021 dengan pemotongan tarif PPnBM hingga 100 persen.

Tiga bulan setelahnya, insentif yang diberikan berkurang menjadi 50 persen. Kemudian bagi periode September-Desember diskon PPnBM menjadi hanya 25 persen.

Penggolongan fase ini menandakan bahwa insentif diberikan hanya sementara untuk meranggsang sektor otomotif saja.

Adapun tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas penyerahan BKP yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah.

Total ada 23 mobil yang dapat diskon PPnBM. Tipe yang dapat diskon TKDN-nya sudah 70 persen.

Berikut rinciannya:

Baca juga: Diskon PPnBM 50 Persen, Ini Daftar Harga Mobil di Honda Auto Serang, Beli Tunai Dapat Cashback

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved