Daftar Lengkap Mobil 1.500 cc Diskon PPnBM yang Diperpanjang hingga Agustus 2021

Diskon PPnBM itu diperpanjang sampai Agustus 2021 khusus untuk mobil berkapasitas 1.500cc.

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah pengunjung melihat-lihat mobil yang sedang dipamerkan pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019). Sebanyak 530.000 pengunjung ditargetkan hadir selama penyelenggaraan IIMS 2019 pada 25 April-5 Mei 2019. 

Dengan adanya kenaikan PPN, maka harga barang akan naik. Hal ini akan merugikan masyarakat, terutama buruh, karena harga barang menjadi mahal.

“Sudahlah kaum buruh terjadi PHK di mana-mana, kenaikan upahnya dikurangi dengan omnibus law, nilai pesangon yang lebih kecil dari peraturan sebelumnya, dan pembayaran THR yang masih banyak dicicil, sekarang dibebani lagi dengan harga barang yang melambung tinggi akibat kenaikan PPN,” kata Said Iqbal.

Selain menolak kenaikan PPN, KSPI juga menolak diberlakukannya tax amenesty jilid II. Sebagaimana diketahui, tax amnesty jilid I yang diterbitkan tahun 2016 ditolak oleh buruh dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut ditolak MK, dengan salah satu pertimbangan tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari harta kekayaan orang kaya yang tersimpan di luar negeri.

“Tetapi faktanya sampai hari ini, apa yang disampaikan bertolak belakang. Tax amnesty jilid 1 tidak sesuai dengan harapan. Buktinya ABPN tetap defisit, pajak tidak sesuai target yang diharapkan, dan sekarang pertumbuhan ekonomi negatif,” ungkapnya.

Said Iqbal juga mengingatkan kembali, setidaknya ada 5 alasan kaum buruh saat menolak tax amnesty jilid II.

Pertama, tax amnesty mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang taat. Buruh terlambat membayar pajak, dikenakan denda. Namun pengusaha 'maling' pajak justru diampuni.

Kedua, tax amnesty telah menggadaikan hukum dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Ini sama saja dengan menghukum mereka yang aktif membayar pajak dengan memberikan keringanan melalui pengampunan para maling pajak.

Ketiga, dana dari uang tebusan hasil pengampunan pajak Rp 165 triliun dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016 adalah dana ilegal atau haram karena sumber dana tersebut jelas-jelas melanggar UUD 1945.

Keempat, dalam UU Pengampunan Pajak dikatakan bagi pegawai pajak atau siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana di luar negeri atau repatriasi maupun deklarasi, akan dihukum penjara 5 tahun.

Jelas hal ini bertentangan dengan UUD 1945 karena mana mungkin orang yang mengungkap kebenaran justru dibui.

Kelima, dalam UU Pengampunan Pajak disebutkan tidak peduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi. Ada kesan yang penting ada dana masuk tanpa mempedulikan dari mana sumbernya.

Hal ini berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia hingga hasil kejahatan narkoba. Dan ini melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia.

"Tax amnesty jilid 2 pun akan bernasib sama dengan pengampunan pajak yang pernah diberlakukan sebelumnya," kata Said Iqbal.

“KSPI menolak keras rencana kenaikan PPN dan tax amnesty jilid 2. Jika itu dipaksakan, KSPI akan kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan melakukan aksi penolakan bersamaan penolakan omnibus law,” pungkasnya. (Kompas.com/Ruly Kurniawan/Tribunnews.com/Vincentius Jyesta/Hendra Gunawan)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPnBM 0 Persen Akhirnya Diperpanjang Sampai Agustus 2021"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mau Pajaki Sembako, Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Barang Mewah untuk Mobil

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved