Daftar Lengkap Mobil 1.500 cc Diskon PPnBM yang Diperpanjang hingga Agustus 2021

Diskon PPnBM itu diperpanjang sampai Agustus 2021 khusus untuk mobil berkapasitas 1.500cc.

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah pengunjung melihat-lihat mobil yang sedang dipamerkan pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019). Sebanyak 530.000 pengunjung ditargetkan hadir selama penyelenggaraan IIMS 2019 pada 25 April-5 Mei 2019. 

TRIBUNBANTEN.COM - Di saat ramai perbincangan rencana pemerintah mengenakan pajak terhadap sembako, relaksasi pajak untuk barang mewah diperpanjang.

Kementerian Perindustrian akan memperpanjang diskon pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 100 persen.

Diskon PPnBM itu diperpanjang sampai Agustus 2021 khusus untuk mobil berkapasitas 1.500cc.

Baca juga: Tak Hanya Sembako dan Sekolah, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bakal kena Pajak

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan relaksasi ini diharapkan mampu mempertahankan serta mendongkrak sektor otomotif nasional.

Otomotif adalah satu di antara sektor yang terdampak pandemi Covid-19.

"Setelah itu kembali tappering," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).

"Setelah Agustus, kembali ke 50 persen dan 25 persen sampai Desember 2021," kata Menperin, melanjutkan.

Baca juga: Lebih 600 Ribu Wajib Pajak di Banten Sudah Lapor SPT, Minta Media Terus Sosialisasikan Pajak

Sebelumnya aturan diskon PPnBM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.20 Tahun 2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Dalam regulasi ini disebutkan kalau skema diskon PPnBM dilakukan tiga tahap, dimulai Maret 2021.

Relaksasi tahap pertama berlaku sepanjang Maret-Mei 2021 dengan pemotongan tarif PPnBM hingga 100 persen.

Tiga bulan setelahnya, insentif yang diberikan berkurang menjadi 50 persen. Kemudian bagi periode September-Desember diskon PPnBM menjadi hanya 25 persen.

Penggolongan fase ini menandakan bahwa insentif diberikan hanya sementara untuk meranggsang sektor otomotif saja.

Adapun tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas penyerahan BKP yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah.

Total ada 23 mobil yang dapat diskon PPnBM. Tipe yang dapat diskon TKDN-nya sudah 70 persen.

Berikut rinciannya:

Baca juga: Diskon PPnBM 50 Persen, Ini Daftar Harga Mobil di Honda Auto Serang, Beli Tunai Dapat Cashback

1. Toyota Yaris

2. Toyota Vios

3. Toyota Sienta

4. Daihatsu Xenia

5. Toyota Avanza

6. Toyota Rush

7. Toyota Raize

8. Daihatsu Gran Max

9. Daihatsu Luxio

10. Daihatsu Terios

11. Daihatsu Rocky

12. Mitsubishi Xpander

13. Mitsubishi Xpander Cross

14. Nissan Livina

15. Honda Brio RS

16. Honda Mobilio

17. Honda BR-V

18. Honda CR-V 1.5 T

19. Honda HR-V 1.5 L

20. Honda City Hatchback

21. Suzuki Ertiga

22. Suzuki XL7

23. Wuling Confero

Pernyataan KSPI

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras rencana pemerintah khususnya Menteri Keuangan yang akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan memberlakukan tax amnesty jilid II.

“Kami mengecam keras rencana untuk memberlakukan tax amnesty dan menaikkan PPN sembako. Ini adalah cara-cara kolonialisme. Sifat penjajah,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

Menurut Said Iqbal, sangat tidak adil jika orang kaya diberi relaksasi pajak. Termasuk produsen mobil untuk beberapa jenis tertentu diberi Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0%.

Tetapi untuk rakyat kecil, menurutnya sekedar untuk makan saja, sembako dikenakan kenaikan pajak.

“Sekali lagi, ini sifat kolonialisme. Penjajah!” tegas Said Iqbal.

Dia menegaskan, jika rencana menaikkan PPN sembako ini tetap dilanjutkan, kaum buruh akan menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan. Baik secara aksi di jalanan maupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Dengan adanya kenaikan PPN, maka harga barang akan naik. Hal ini akan merugikan masyarakat, terutama buruh, karena harga barang menjadi mahal.

“Sudahlah kaum buruh terjadi PHK di mana-mana, kenaikan upahnya dikurangi dengan omnibus law, nilai pesangon yang lebih kecil dari peraturan sebelumnya, dan pembayaran THR yang masih banyak dicicil, sekarang dibebani lagi dengan harga barang yang melambung tinggi akibat kenaikan PPN,” kata Said Iqbal.

Selain menolak kenaikan PPN, KSPI juga menolak diberlakukannya tax amenesty jilid II. Sebagaimana diketahui, tax amnesty jilid I yang diterbitkan tahun 2016 ditolak oleh buruh dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut ditolak MK, dengan salah satu pertimbangan tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari harta kekayaan orang kaya yang tersimpan di luar negeri.

“Tetapi faktanya sampai hari ini, apa yang disampaikan bertolak belakang. Tax amnesty jilid 1 tidak sesuai dengan harapan. Buktinya ABPN tetap defisit, pajak tidak sesuai target yang diharapkan, dan sekarang pertumbuhan ekonomi negatif,” ungkapnya.

Said Iqbal juga mengingatkan kembali, setidaknya ada 5 alasan kaum buruh saat menolak tax amnesty jilid II.

Pertama, tax amnesty mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang taat. Buruh terlambat membayar pajak, dikenakan denda. Namun pengusaha 'maling' pajak justru diampuni.

Kedua, tax amnesty telah menggadaikan hukum dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Ini sama saja dengan menghukum mereka yang aktif membayar pajak dengan memberikan keringanan melalui pengampunan para maling pajak.

Ketiga, dana dari uang tebusan hasil pengampunan pajak Rp 165 triliun dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016 adalah dana ilegal atau haram karena sumber dana tersebut jelas-jelas melanggar UUD 1945.

Keempat, dalam UU Pengampunan Pajak dikatakan bagi pegawai pajak atau siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana di luar negeri atau repatriasi maupun deklarasi, akan dihukum penjara 5 tahun.

Jelas hal ini bertentangan dengan UUD 1945 karena mana mungkin orang yang mengungkap kebenaran justru dibui.

Kelima, dalam UU Pengampunan Pajak disebutkan tidak peduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi. Ada kesan yang penting ada dana masuk tanpa mempedulikan dari mana sumbernya.

Hal ini berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia hingga hasil kejahatan narkoba. Dan ini melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia.

"Tax amnesty jilid 2 pun akan bernasib sama dengan pengampunan pajak yang pernah diberlakukan sebelumnya," kata Said Iqbal.

“KSPI menolak keras rencana kenaikan PPN dan tax amnesty jilid 2. Jika itu dipaksakan, KSPI akan kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan melakukan aksi penolakan bersamaan penolakan omnibus law,” pungkasnya. (Kompas.com/Ruly Kurniawan/Tribunnews.com/Vincentius Jyesta/Hendra Gunawan)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPnBM 0 Persen Akhirnya Diperpanjang Sampai Agustus 2021"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mau Pajaki Sembako, Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Barang Mewah untuk Mobil

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved