Memangku Sambil Nonton Film Porno, Mahasiswa Ini Tega Cabuli Bayi Berusia 15 Bulan yang Diasuhnya
NDM awalnya memangku korban yang masih berusia 1 tahun 3 bulan ini, tapi bejatnya tersangka malah sembari menonton film porno.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang mahasiswa bernisial NDM (18) yang mengenyam pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang dilaporkan telah mencabuli bayi berusia 15 bulan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Tribunnews, peristiwa itu terjadi pada Februari 2021 lalu, dan pihak kepolisian baru saja melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Saat itu, ibu dari bayi itu sedang memasak dan NDM membantu menjaganya.
NDM awalnya memangku korban yang masih berusia 1 tahun 3 bulan ini, tapi bejatnya tersangka malah sembari menonton film porno.
Baca juga: Begini Penampilan Terbaru Anji eks Drive Usai Ditangkap karena Narkoba, Ungkap Kondisi Terkininya
Tersangka yang merasa langsung bernafsu tiba-tiba, menggendong bayi itu dan membawanya ke kamar tidurnya.
Kemudian NDM membaringkan korban di ujung tempat tidur lalu dicabuli oleh tersangka.
Aksi bejat NDM pun terpergok oleh ibu korban MLA (22) yang langsung menghubungi suaminya dan melapor ke Polsek Kupang Tengah.
Tersangka bahkan sempat berlutut minta maaf kepada ibu bayi itu dengan menyebut aksinya di luar kesadaran.
Namun ibu korban tetap tak terima.
Baca juga: Rizky Billar-Lesti Kejora Bocorkan Tanggal Pernikahan, Ridwan Kamil dan Bambang Soesatyo Jadi Saksi
Tak lama, para warga turut berdatangan dan membawa NDM ke Polsek Kupang Tengah.
Kapolsek Kupang Tengah Elpidus Kono Feka membenarkan adanya tindakan cabul yang dilakukan mahasiswa di daerahnya.
"Berdasarkan 2 alat bukti serta perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal tindak pidana percabulan terhadap anak sehingga diterbitkan surat penetapan tersangka," ujar Elpidus dikutip dari Tribunnews, Sabtu (12/6/2021).
Lalu kepolisian mereka ulang adegan di Polsek Kupang Tengah.
Ada 14 adegan yang dilakoni NDM selama satu jam.
Melalui gelar perkara, kepolisian menetapkan NDM sebagai tersangka karena dengan tega mencabuli bayi yang diasuhnya.
Atas perbuatannya, NDM dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini terungkap awal Februari 2021 lalu.
Aksi bejat NDM ini dilakukannya Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 20.00 Wita di Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Ayah korban AH (26) yang mendengar ini dari istrinya langsung membuat laporan ke Polsek Kupang Tengah.
(Berita Serupa) Gadis 16 Tahun Dilecehkan Dukun Cabul hingga 10 Kali, Korban Diancam Disantet Jika Menolak
Seorang gadis dicabuli ayah temannya yang berprofesi sebagai dukun.
Korban bahkan sudah dicabuli sampai 10 kali sejak Juli 2020.
Pelaku ternyata juga mengancam akan menyantet korban jika menolak.
Baca juga: Hari Ini Pengumuman SBMPTN 2021, Cek 29 Link Alternatif dari UI, ITB Hingga UGM, Ini Cara Lengkapnya
Satreskrim Polres Kendal membekuk FM alias Bayu atau Wongso (40) karena melakukan tindakan asusila pencabulan terhadap seorang pelajar di Kecamatan Cepiring OI (16).
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tindakan tak senonoh itu pertama kali dilakukan pada 30 Juli 2020 di sebuah kamar rumah di Kecamatan Cepiring.
Katanya, aksi pencabulan dilakukan Bayu dengan memanfaatkan profesi barunya sebagai dukun selama 1 tahun terakhir.
"Tersangka mengaku sebagai dukun dari profesi sebelumnya seniman barongan," terangnya saat gelar perkara, Rabu (7/4/2021) di Mapolres Kendal.
AKBP Raphael menjelaskan, awal mula tindak pencabulan itu terjadi saat korban mendapatkan masalah dengan pacarnya hingga hubungannya renggang.
Korban pun bercerita kepada anak tersangka yang merupakan sahabat dengan tujuan bisa membantu korban.
Sang anak pun mengantarkan korban kepada ayahnya yang berprofesi sebagai dukun.
Oleh tersangka, korban dijanjikan bahwa hubungannya dengan sang pacar segera kembali asalkan mengikuti saran dukun.
Termasuk diajak disetubuhi, dipasang susuk dan diberikan minyak pemikat.
"Awalnya berasal dari curhat kepada anak tersangka. Kemudian terjadi tindak pencabulan. Korban mengaku juga pernah diancam akan disantet," terangnya.
Kepada pihak kepolisian, Bayu atau Wongso mengatakan, bermodalkan keris, minyak, batu akik, hingga kalung dijadikan sebagai media untuk meyakinkan korban.
Korban pun diminta tiduran untuk dilakukan ritual agar sang pacar kembali dekat dengannya.
"Ya keris, minyak dan lain-lain sebagai media saja, iming-iming agar korban yakin," tuturnya.
Dalam ritual pertamanya, tersangka yang berstatus duda itu mengaku tertarik dengan korban. Hingga akhirnya, korban dilakukan tindakan asusila di rumah praktek perdukunannya.
"Awalnya korban menolak, ya berusaha dirayu agar korban mendapatkan apa yang diinginkan, akhirnya mau," kata Bayu.
Tak hanya sekali, tindakan tidak senonoh itu dilakukan berulangkali. Dengan dalih, tersangka meminta korban agar rutin datang ke tempatnya untuk menjalankan ritual itu sembari mengancam akan menyantetnya. Hingga akhirnya, korban pun melapor kepada kepolisian dengan kasus pencabulan.
"Tidak ada paksaan. Awalnya tidak mau, tetapi akhirnya mau," akunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
TribunBanten.com/Tribunnews