Lebak Masuk Zona Oranye, PPKM Diperketat dan Tempat Wisata Kembali Ditutup
Dartim mengatakan pengetatan pembatasan aktivitas akan dilakukan di wilayah-wilayah yang berstatus zona oranye dan merah.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Keputusan tersebut diambil setelah Kabupaten Lebak kembali masuk zona oranye penyebaran Covid-19 pasca libur lebaran beberapa waktu yang lalu.
Kasatpol PP Lebak, Dartim mengatakan perpanjangan PPKM Mikro ini menindaklanjuti dari Intruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021.
Baca juga: Klaster Liburan Jadi Penyebab Lebak kembali Zona Oranye Penyebaran Covid-19
Baca juga: Dinkes Lebak Kebut Vaksinasi, 1.000 Orang Disuntik dalam Tiga Hari
Perubahan zonasi tersebut berpengaruh langsung kepada segala aktivitas kehidupan masyarakat sehari-hari termasuk kegiatan wisata.
"Kalau masuk ke zona oranye dan merah otomatis tidak ada lagi kegiatan-kegiatan di objek wisata. Oleh karena itu kita tutup," ujar Dartim saat dihubungi oleh TribunBanten.com, Kamis (17/6/2021).

Dartim mengatakan pengetatan pembatasan aktivitas akan dilakukan di wilayah-wilayah yang berstatus zona oranye dan merah.
Pihaknya pun telah melakukan komunikasi dengan pihak kecamatan masing-masing untuk pengetatan pembatasan aktivitas warga ini.
"Monitoring di titik-titik pusat keramaian masih menjadi kegiatan rutin, terutama dengan perubahan status ini. Tidak menutup kemungkinan juga penerapan sanksi tegas diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan," ujarnya.