News
Pemerintah Wajibkan PNS Apel Pagi Setiap Senin Hingga Nyanyikan Indonesia Raya dan Baca Pancasila
Pemerintah resmi mengeluarkan imbauan untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) laksanakan apel pagi.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah resmi mengeluarkan imbauan untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) laksanakan apel pagi.
Tak hanya apel, mereka juga diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan membaca Pancasila mulai 1 Juli 2021.
Melansir Tribunnews, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, imbauan ini berlaku bagi seluruh PNS, pejabat maupun pegawai, baik yang bertugas di kantor ataupun rumah, tanpa terkecuali
Tjahjo mengatakan, setiap Senin pagi seluruh pejabat pimpinan dan pegawai di kementerian/lembaga maupun pemda wajib mengikuti apel pagi.
”Apel pagi setiap Senin pukul 08.00 WIB diikuti oleh seluruh pejabat pimpinan dan pegawai K/L/pemda acara virtual dan fisik terbatas,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).
Dalam apel pagi itu turut dilaksanakan pengibaran bendera merah putih lalu memberikan salam hormat kepada bendera merah putih.
Para peserta juga harus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan pembacaan teks Pancasila, pembacaan Ikrar Korpri, pengarahan pembina upacara dan doa bersama.
Baca juga: Hati-hati, Pejabat dan PNS Tak Boleh Menerima Bingkisan Lebaran, Ini Alasannya
Selain apel setiap Senin pagi, para PNS di berbagai instansi juga diimbau memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pukul 10.00. "Diikuti oleh seluruh pimpinan dan pegawai K/L/Pemda di kantor," ucap Tjahjo.
Lalu pada hari Rabu dan Jumat pukul 10.00 WIB akan ada pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat pimpinan dan pegawai K/L/pemda.
"Seluruh pegawai di kantor jam 10.00 tepat berdiri dengan sikap sempurna di tempat kerja masing-masing untuk mendengarkan/ menyanyikan Indonesia Raya dan mengikuti pembacaan teks Pancasila," tutur Tjahjo.
Baca juga: Kapan THR PNS Cair? Berikut Jadwal Beserta Besaran Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Dalam pelaksanaannya, para PNS diminta memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. ”Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," ujar Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan, keputusan ini tidak dibuat secara sepihak oleh KemenPANRB, melainkan berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Tjahjo menyampaikan kegiatan ini dilakukan guna memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air.
"KemenPANRB selalu menerima masukan-masukan berbagai cara agar ASN bisa lebih mempunyai kedalaman berkaitan dengan wawasan kebangsaan," tutur Tjahjo.
Baca juga: Formasi CPNS 2021 di Kejaksaan RI: Jaksa 1.000 Orang, Total Ada 4 Ribu Lowongan
"Sebagai upaya meningkatkan wawasan kebangsaan nasionalisme dan kepatuhan ASN terhadap negara, terhadap pemerintah yang sah, loyal terhadap pimpinan, patuh dan hormat kepada lambang-lambang negara dan ideologi negara," ucap eks Sekjen PDIP itu.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Jumlah Besaran Tiap Golongan
Ia pun berharap seluruh ASN menjalankan kegiatan ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pns.jpg)