Hasil Temuan Ombudsman Banten Soal Pelaksanaan PPDB Mulai dari Tingkat SD, SMP, hingga SMA
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengumumkan hasil pemantauan dan pengawasan pelaksanaan PPDB di wilayah Banten.
Dedy juga mengungkapkan tiap sekolah memberlakukan syarat tambahan selain persyaratan yang dipublikasikan melalui website PPDB maupun yang tercantum dalam regulasi.
Syarat tambahan tersebut juga berbeda-beda di tiap sekolah.
Contohnya antara lain pas foto dengan latar belakang warna tertentu, fotokopi KTP orang tua, akta kelahiran dan kartu keluarga yang dilegalisir instansi terkait, dan surat pernyataan orang tua bermaterai. Informasi syarat tambahan seringkali baru diperoleh pada saat pendaftar datang ke sekolah.
Kanal atau saluran informasi dan pengaduan PPDB online (help desk) tidak responsif.
Kalaupun merespon, tidak informatif, dan tidak dapat membantu permasalahan pengadu sesuai kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Dari 3 nomor yang disediakan, hanya 1 nomor yang memberikan respon meski kerap memberikan jawaban template.
Ombudsman Banten menilai PPDB sebagai penyelenggaraan pelayanan penting bagi masyarakat sehingga perlu dilaksanakan dengan cermat, profesional, dan akuntabel.
"Permasalahan pada proses PPDB SMA tahun ini mencerminkan kemunduran tata kelola pendidikan di Provinsi Banten," tutur Dedy.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ombudsman Sebut Temuan Kekacauan PPDB Banten Mencerminkan Kemunduran Tata Kelola Pendidikan