CPNS 2021

Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Kota Cilegon, Terima 69 Formasi Lulusan S1, D4 dan D3

Berikut informasi lengkap pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kota Cilegon 2021.

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut informasi lengkap pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kota Cilegon 2021.

Pendaftaran seleksi CPNS 2021 Kota Cilegon dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021, sesuai arahan dari Badan Kepegawaian Nasional 9BKN).

Informasi yang dihimpun TribunBanten.com dari situs resmi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Cilegon (BKPP), alokasi formasi CPNS 2021 Kota Cilegon sebanyak 69 orang. 

Pemerintah Kota Cilegon mendapatkan 69 formasi CPNS dengan rincian sebagai berikut :

1. Formasi Umum

a. Tenaga Kesehatan berjumlah 34 formasi

b. Tenaga Teknis berjumlah 33 formasi

Baca juga: Download Contoh Surat Lamaran & Surat Pernyataan 11 Poin CPNS Kementerian Pertahanan 2021

2. Formasi Khusus

a. Formasi Disabilitas berjumlah 1 formasi

b. Formasi Cumlaude berjumlah 1 formasi

B. SYARAT DAN KETENTUAN PELAMAR

Persyaratan Umum

a. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

b. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

1. dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS;

2. dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai prajurit TNI;

3. dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

4. tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan :

Baca juga: Link Download Buku Panduan Pendaftaran CPNS 2021 PDF, Link Pendaftaran CPNS 2021 Klik sscn.bkn.go.id

1. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

2. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi.

g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah;

C. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSAYARATAN PELAMAR

1. Tata Cara Pendaftaran

a. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 30 Juni 2021 s.d 21 Juli 2021 dengan menggunakan Nomor IndukKependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK);

b. Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

c. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu:

1. PNS; atau

2. PPPK, pada tahun anggaran yang sama.

d. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan
jabatan.

e. Dalam hal pelamar diketahui melamar:

1. Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS; atau

2. Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, Yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Dokumen Persyaratan Pelamar

a. Formasi Umum

Pelamar jenis Formasi Umum dengan Kualifikasi pendidikan Doktor, Sarjana/S1 dan
Diploma III Dokumen persyaratan terdiri dari:

1. Surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli di atas materai Rp.10.000,-ditujukan Kepada Wali Kota Cilegon.

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP.

3. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:

a) ljazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, khusus pelamar Apoteker, Dokter Umum, dan Dokter Gigi menggunakan Ijazah Profesi .

b) Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran bagi formasi tenaga Kesehatan sesuai dengan Kemenpan RB nomor 980 Tahun 2021.

c) Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Baca juga: Wow! BKN Prediksi Pendaftar CPNS-PPPK Capai 5 Juta Orang

4. Lulusan Dalam Negeri menggunakan Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK), sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat penyetaraan nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (asli).

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol). Khusus pelamar Apoteker, Dokter Umum, dan Dokter Gigi menggunakan Transkrip Nilai Profesi Asli.

5. Bagi Lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya agar melampirkan Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.iddan https://lamptkes.org atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan olehKementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi

6. Pas foto dengan latar belakang merah.

b. Formasi Penyandang Disabilitas

Pelamar jenis formasi Penyandang Disabilitas dengan kualifikasi pendidikan Sarjana/S-1 dan Diploma III terdiri dari:

1. Surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, dan ditandatangani asli di atas materai Rp.10.000,- ditujukan Kepada Wali Kota Cilegon. Serta digabung menjadi 1 file dengan Surat Keterangan Dokter (asli) yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dari
Rumah Sakit Pemerintah;

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang belum memiliki e-KTP.

3. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:

a) ljazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, khusus pelamar Apoteker, Dokter Umum, dan Dokter Gigi menggunakan Ijazah Profesi.

b) Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran bagi formasi tenaga kesehatan sesuai dengan Kemenpan RB nomor 980 Tahun 2021.

c) Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri

4. Lulusan Dalam Negeri menggunakan transkrip nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK), sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat penyetaraan nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (asli) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).

Dan khusus pelamar Apoteker, Dokter Umum, dan Dokter Gigi menggunakan transkrip nilai profesi asli.

5. Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya agar melampirkan cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id dan https://lamptkes.org atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi.

6. Pas foto dengan latar belakang merah.

c. Formasi Cumlaude
1. Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri, dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

a) Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat;

b) Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/ unggul dan program studi terakreditasi A/
unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

c) Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan
surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi.

D. PELAKSANAAN UJIAN

1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online http://sscasn.bkn.go.id dan melalui Website: http://bkpp.cilegon.go.id, dan Instagram: smartasnclg;

2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan system Computer Asissted Test (CAT);

3. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs online http://sscasn.bkn.go.id.

4. Syarat mengikuti ujian dengan membawa dan memakai :

a. KTP atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,

b. Kartu tanda peserta ujian.

c. Pakaian dan sepatu :

Pria : Kemeja putih dan celana bahan warna hitam memakai sepatu.

Wanita : Kemeja putih dan rok/celana bahan warna hitam memakai sepatu.

5. Peserta ujian wajib hadir 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan ujian sesuai sesi dalam jadwal tes;

6. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan dan memakai pakaian dan sepatu sebagaimana tersebut pada point (4) serta peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;

7. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;

8. Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:

a) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi:

(1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

(2) Tes Intelegensi Umum (TIU)

(3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

(4) Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang nantinya akan ditetapkan oleh menteri.

(5) Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh instansi berdasarkanhasil SKD dari BKN secara/melalui situs online http://sscasn.bkn.go.id atau Website: http://bkpp.cilegon.go.id, Instagram: smartasnclg;

b) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem CAT dengan ketentuan:

(1) SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);

(2) Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);

(3) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang dikoordinasikan oleh BKN;

(4) Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disampaikan ke BKN dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

c) Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

(1) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di masing-masing instansi/daerah menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi/daerah;

(2) Pengolahan SKB dilaksanakan oleh instansi yang hasilnya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara;

(3) Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu :

(a) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;

(b) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%;

(4) Integrasi nilai Seleksi Kompetenpsi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;

(5) BKN menyampaikan hasil integrasi SKD dan SKB sebagaimana tersebut pada angka (4) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

9. Prinsip kelulusan

a) Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari BKN;

b) Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB;

c) Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai
Calon Pegawai Negeri Sipil;

Bagi anda yang ingin mengetahui lebih lengkap alokasi formasi CPNS 2021 Kota Cilegon, silahkan klik link DI SINI

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved