PPKM Darurat
Bandara Soekarno-Hatta Wajibkan Penumpang Pesawat Bawa Sertifikat Vaksin Mulai Hari Ini
PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta telah resmi menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari ini,
TRIBUNBANTEN.COM - PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta telah resmi menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari ini, Senin (5/7/2021).
Melansir Tribun Jakarta, Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi mengatakan, pihaknya baru menerapkan PPKM Darurat hari ini.
Padahal PPM Darurat sudah dilakukan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Hal tersebut disesuaikan dengan surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pasa Masa Pandemi Covid-19.
"Efektifnya kami mengikuti SE Nomor 45 itu tanggal 5 Juli 2021," singkat Holik kepada TribunJakarta.com.
Baca juga: PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Polisi Lakukan Penyekatan di Pintu To, Bandara Hingga Pelabuhan
"Secara prinsip, Bandara Soekarno-Hatta dari tanggal 3 Juli 2021, fasilitas, proses, mau pun SDM-nya sudah siap menerapkan PPKM darurat tersebut," sambung dia lagi.
Menurutnya, hari ini penumpang pesawat mulai wajib membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Penumpang pesawat juga wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal dua hari sebelum keberangkatan.
Nantinya, penumpang harus melakukan validasi sertifikat vaksin mereka di meja yang disediakan pihak bandara di Terminal 2 dan 3.
Kemudian, penumpang pesawat memvalidasi surat tes negatif PCR mereka di meja yang berbeda.
Baca juga: Hari Ketiga PPKM Darurat, Karyawan Swasta Ini Curhat Terjebak Macet 4 Jam : Maju Kena Mundur Kena
"Untuk mekanismenya, seperti peniadaan mudik kemarin, kami ada satu meja untuk validasi atau pengecekkan surat sertifikat vaksin, sebelum dia validasi hasil PCR," papar Holik.
Pasalnya, Bandara Soekarno-Hatta tengah menyosialisasikan peraturan yang berlaku total selama 18 hari itu kepada calon penumpang pesawat sejak tanggal 3 Juli 2021.
"Kami, di dua hari ini, tanggal 3 dan 4 Juli 2021, melakukan familiarisasi dan sosialisasi kepada pengguna jasa. Baik itu langsung di terminal atau pun langsung di kanal-kanal kami yang ada di media sosial," papar dia.
Baca juga: SIMAK! Aturan Naik KRL Selama PPKM Darurat, Mulai dari Masker Ganda Hingga Jam Operasional Terbaru
Berikut merupakan aturan lain dari SE Nomor 45 Tahun 2021:
1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.