Artis Terjerat Narkoba
Tak Ada Perlakuan Khusus, Polisi: Proses Hukum Nia & Ardi Bakrie Tetap Berjalan Meski Direhabilitasi
Nia Ramadhan dan Ardie Bakrie dapat rekomendasi rehabilitasi dari BNN, polisi pastikan tak ada perlakukan khusus dan proses hukum akan terus berlanjut
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Amanda Putri Kirana
Akibat perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Nia Ramadhan dan Ardie Bakrie Dapat Rekomendasi Rehabilitasi dari BNN
Melansir Tribunnews.com, Nia dan Ardi telah mendapatkan rekomendasi rehabilitasi berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari keterangan pihak keduanya, upaya itu dilakukan untuk melepas ketergantungan terhadap narkoba berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) tertanggal 9 Juli 2021.
Baca juga: Fakta Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Pakai Sabu-sabu 5 Bulan Hingga Sopir Ikut Ditangkap
Adapun surat asesmen telah ditandatangani oleh ditandatangani Deputi Rehabilitasi BNN Dra. Riza Sarasvita.
Rehabilitasi akan dilakukan di lembaga rehabilitasi yang kompeten yang direkomendasikan BNN.
Yakni meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial sesuai kebutuhan, serta konseling marital.
Sebelumnya, pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan pihaknya segera mengajukan permohonan rehabilitasi.
Wa Ode menilai keduanya adalah korban dan hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban."
"Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu ya," katanya.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Ditampilkan saat Konferensi Pers, Polisi Ungkap Penyebabnya
Polisi: Kasusnya Tetap Berjalan Sampai Sidang
Polisi memastikan kasus tetap berjalan meskipun Nia dan Ardi nanti direkomendasikan untuk rehabilitasi.
"Dengan rehabilitasi, bukan perkara tidak dilanjutkan, tetap kita lanjutkan, tetap disidang.
Nanti akan divonis hakim, ancamannya 4 tahun," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Dihadirkan saat Konpers, Nikita Mirzani: Ini Aneh dan Tidak Adil!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/nia-dan-ardi-minta-maaf.jpg)