PPKM Darurat
Benarkah PPKM Darurat Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021, Berikut Penjelasan Jubir Menkomarves
Pemerintah disebut-sebut akan memperpanjang penerapan PPKM Darurat, Jawa-Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah disebut-sebut akan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jawa-Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021.
PPKM Darurat Jawa-Bali diisukan akan diperpanjang hingga 17 Agustus 2021. Isu itu tersebar luas di media sosial.
Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Jodi Mahardi, mengatakan informasi perpanjangan penerapan PPKM Darurat hingga 17 Agustus 2021 tidak benar.
Sejauh ini, kata dia, pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3-20 Juli 2021 untuk menurunkan kasus positif Covid-19.
“Sementara kita masih sesuai rencana awal PPKM Darurat yaitu tanggal 3 s.d 20 Juli selama kita bisa menurunkan kasus sesuai harapan. Untuk itu penting sekali menurunkan mobilitas masyarakat,” kata dia, Minggu (11/07/2021).
Baca juga: Nongkrong Saat PPKM Darurat, Anggota Klub Motor Digiring Polisi dan Wajib Dijemput Orangtua
Baca juga: Lakukan Patroli PPKM Darurat, Tim Jawara Polres Cilegon Amankan Pemuda Bawa Tramadol
Sementara itu, Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat mengikuti informasi resmi yang disampaikan pemerintah.
"Masyarakat agar selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah yang disampaikan secada rutin terkait kebijakan PPKM Darurat baik dari jangka waktu," harap Wiku.
Tulisan ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul Ramai Isu Perpanjangan PPKM Darurat hingga 17 Agustus 2021, Jubir Menkomarves Sebut Tak Benar