Kabar Seleb
Kliennya Divonis 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Keberatan
PP (24) dan MN (22), pelaku penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu divonis 9 bulan penjara.
TRIBUNBANTEN.COM - PP (24) dan MN (22), pelaku penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu divonis 9 bulan penjara.
Selain itu, mereka juga didenda Rp 50 Juta, dan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, berdasarkan hasil persidangan yang digelar secara online, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Kini Gisel Hanya Bisa Menyesal Pernah Berhubungan dengan Nobu: Saya Memilih Melepaskan Masa Lalu
Baca juga: Akan Mengisi Program Youtube Gading Marteen, Gisella Anastasia Menyebut sudah Dapat Izin dari Wijin
Melansir Tribunnews.com, vonis dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan," kata Roberto dikutip TribunBanten.com, Selasa.
"Plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan."
Kliennya mendapat vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim, Roberto pun merasa keberatan.

Menurutnya, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.
"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang," kata Roberto.
Baca juga: Ada Kejanggalan, Penyebar Video Syur Gisella Anastasia & Michael Yukinobu Tak Terima Jadi Tersangka
Baca juga: Gisel dan Nobu Bertemu di Waktu yang Sama dalam Persidangan Video Syur, Begini Interaksi Keduanya
Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.
PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui, PP dan MN sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Artinya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.