Percaya Celana Dalam Perawan Dapat Obati Jerawat, Pria di Tasikmalaya Nekat Mencuri, Begini Nasibnya
OM (23), pedagang pempek keliling, kepergok sedang mencuri celana dalam wanita di jalan dekat Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, pada Selasa (13/7/2021).
TRIBUNBANTEN.COM - OM (23), pedagang pempek keliling, kepergok sedang mencuri celana dalam wanita di jalan dekat Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, pada Selasa (13/7/2021).
Dia mengambil celana dalam itu pada saat sedang dijemur.
Setelah mencuri celana dalam, dia mengusapkan ke wajah.
Dia mengaku upaya itu dilakukan untuk menghilangkan jerawat.
"Dia mengaku telah mencuri celana dalam perempuan yang tengah dijemur bersama pakaian lainnya," kata Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi.
Baca juga: Minta Putrinya untuk Curi 2 Tali Jemuran, Ibu Rumah Tangga Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Baca juga: Apes! Niat Merampok, Komplotan Pencuri di Lubuklinggau Malah Dikepung Warga, Ini Kronologinya
Saat polisi tiba di lokasi, pelaku telah berhasil diamankan.
Warga sekitar mengetahui pelaku kerap berjualan di sekitar gedung DPRD.
Pelaku merupakan warga asal Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Om melancarkan aksinya sambal berkeliling berjualan pempek.
Celana dalam hasil curian tersebut dipakai seorang diri oleh pelaku.
Ia meyakini, celana dalam itu ampuh untuk mengobati jerawat.
Om mengaku, celana dalam hasil curiannya dipakai dengan cara diusap-usapkan di wajah.
"Iya, celana dalam wanita yang saya curi untuk obat jerawat. Dipakainya diusap-usapkan ke wajah,” katanya, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Pelaku juga mengaku, telah lima kali beraksi.
Sasarannya adalah celana dalam wanita muda.
“Saya lima kali Pak mencurinya. celana dalam wanita yang kecil pak, wanita masih muda," ungkapnya.
Meski tak ada kerugian besar, pelaku tetap menjalani proses hukum.
Aksi pelaku telah menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Baca juga: Viral Warga Curi Pocong di Alun-Alun Lamongan, Ingin Menakuti Anak-Anak Malah Berakhir Penjara
Baca juga: Curanmor Gaya Baru di Serpong, Pencuri Telepon Korban dan Minta Uang Tebusan Jutaan Rupiah
Polisi mengamankan barang bukti berupa celana dalam wanita dan gerobak pempek pelaku.
Saksi korban juga dimintai keterangan.
Om terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kini ia mendekam di sel tahanan Polsek Indihiang Polresta Tasikmalaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pedagang Pempek Kepergok Curi Celana Dalam Wanita untuk Obati Jerawat, Pelaku: Diusapkan ke Wajah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/seorang-pedagang-pempek-kepergok-saat-mencuri-celana-dalam-wanita-yang-dijemur.jpg)