PPKM Darurat

Surat Edaran Pembatasan, Seluruh Tempat Wisata di Pulau Jawa-Bali Tutup Saat Libur Idul Adha

Semua tempat wisata di Pulau Jawa dan Bali tutup mulai 18 sampai 25 juli 2021. Kebijakan itu dibuat setelah pemerintah menerbitkan aturan baru

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kawasan wisata religi Banten Lama di Kabupaten Serang ditutup selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 

Serta penurunan yang menggunakan moda kereta api antar kota/perkotaan hingga 86%.

Penurunan juga terjadi pada KRL setelah pemberlakukan syarat STRP bagi pekerja esensial dan kritikal saja mencapai 58%.

“Sebenarnya mobilitasnya sudah turun signifikan, namun demikian dalam situasi libur Idul Adha, ini kan ada juga tradisi masyarakat kita yang melakukan semacam pulang kampung atau perjalanan lain terkait dengan kegiatan keagamaan. Inilah yang harus diantisipasi,” jelas Adita.

Tulisan ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul Catat! Tempat wisata ditutup selama masa libur Idul Adha

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved