Lawan Covid19
Empat Faktor yang Menentukan Keputusan Relaksasi atau Pengetatan PPKM
Jika satu daerah menunjukkan perbaikan dari semua sisi dengan merujuk pada kriteria level yang telah disepakati.
TRIBUNBANTEN.COM - Berdasarkan arahan presiden, rencananya relaksasi akan dilakukan pada 26 Juli 2021 jika angka kasus Covid-19 menurun.
Instruksi Mendagri terbaru, pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung hingga 25 Juli 2021.
Baca juga: Cerita PKL di Lebak Terdampak PPKM: Makan Sepiring Berdua hingga Kibarkan Bendera Putih di Gerobak
Sebaliknya, relaksasi secara bertahap bisa dilakukan jika tingkat transmisi Covid-19-nya melambat dan BOR atau tingkat keterisian tempat tidur menurun di bawah 80 persen secara konsisten.
Baca juga: Tak Hanya Pekerja, Korban PHK Juga Dapat BLT, Berikut Cara Mendapatkan dan Besarannya
Selain itu, keputusan dalam pengetatan dan relaksasi juga harus memperhitungkan kondisi psikologis masyarakat dari level transmisi penyakit serta kemampuan distribusi bantuan sosial yang disediakan pemerintah.
"Keputusan untuk melakukan relaksasi ataupun pengetatan adalah kombinasi dari keempat faktor di atas yang mewakili laju transmisi penyakit, kemampuan respon sistem kesehatan kita, serta psikologis masyarakat, dan kemampuan distribusi bansos," jelas Jodi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keputusan Relaksasi atau Pengetatan PPKM Ditentukan Kombinasi Empat Faktor Ini