PPKM

PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Berikut Perbedaan Daerah Level 3 dan 4 di Banten

Penerapan PPKM Level 4 dan 3 di Banten mulai diberlakukan pada Senin (26/7/2021). Rencananya, penerapan PPKM itu akan berlangsung sampai 2 Agustus

Editor: Glery Lazuardi
Tangkapan layar YouTube KompasTV
Presiden Jokowi resmi memberikan keterangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (20/7/2021). 

Dalam Inmendagri 24/2021, PPKM level 4 diberlakukan di 95 kabupaten/kota untuk wilayah Jawa-Bali. Ada sejumlah perbedaan aturan dibandingkan dengan PPKM level 3. Berikut rinciannya :

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring secara keseluruhan

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) alias bekerja dari rumah

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan

4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu
setempat.

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

7. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in.

8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

9. Tempat ibadah ditutup 100 persen, diimbau beribadah di rumah masing-masing

10. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara

11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved