PPKM

Terbaru! Simak Bocoran Pemerintah Jelang Pengumuman Status PPKM, Apakah Diperpanjang Lagi?

Pada Senin (2/8/2021) ini, merupakan hari terakhir masa perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali.

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Pihak Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak mengamankan 23 orang yang sedang nongkrong di warung kopi di Rangkasbitung, pada Sabtu (10/7/2021). Mereka tidak mematuhi aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pada Senin (2/8/2021) ini, merupakan hari terakhir masa perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali.

Penerapan PPKM itu sudah dilakukan sejak 26 Juli 2021. Ini merupakan lanjutan penerapan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2021.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, Presiden Joko Widodo akan mengumumkan keputusan terkait perpanjangan PPKM pada 2 Agustus 2021 atau hari ini.

"Keputusan terkait (perpanjangan) PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Syafrizal saat dikonfirmasi, pada Senin (2/8/2021).

Baca juga: PPKM Berakhir Senin 2 Agustus 2021, Diperpanjang atau Dihentikan, Pak Jokowi?

Baca juga: Besok, 2 Agustus Perpenjangan PPKM Selesai, Akankah Diperpanjang? Ini Data Kasus Covid-19 Sepekan

Menurutnya, Kemendagri beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sampai dengan kelurahan dan desa berada dalam satu tekad untuk menyukseskan kebijakan apapun yang diambil Presiden Jokowi hari ini.

Dia melanjutkan, apapun keputusan presiden nantinya, protokol kesehatan harus tetap dijalankan oleh masyarakat.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," tegasnya.

Lebih lanjut Syafrizal menjelaskan, ada 3 peraturan yang menjadi dasar penetapan PPKM Level 1,2,3,4 di sejumlah daerah yaitu,

Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua

Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Ketetapan itu berlaku di Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Jawa-Bali berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca juga: Pos Indonesia Cabang Serang Door To Door Salurkan BST Saat PPKM

Baca juga: PPKM Darurat Sukses Tekan Laju Mobilitas Warga di Pelabuhan Merak, Ini Buktinya

Adapun sebelumnya kebijakan PPKM level 1-4 ini telah dimulai sejak tanggal 26 Juli 2021 dan akan berakhir hari ini.

"Kebijakan yang diambil pemerintah tentunya mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dimana tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," pungkas Syafrizal.

Tulisan ini sudah tayang di nasional.kontan.co.id berjudul Kemendagri: Keputusan PPKM akan diumumkan langsung Presiden hari ini (2/8)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved