Pemkab Tangerang Hapus Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Selama Agustus 2021
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang membuat kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi PBBP2.
TRIBUNBANTEN.COM - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang membuat kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi PBBP2.
PBBP2 adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan.
Kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi PBBP2 itu berlaku untuk seluruh masa pajak atau tahun dalam program Semarak Gebyar Agustus.
Program ini dibuat dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak dan untuk meringankan beban bagi masyarakat wajib pajak Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Kata Sri Mulyani Soal Pajak Sembako, Jenis Beras Ini yang Akan Kena PPN
Baca juga: Ditjen Pajak Bantah Tudingan Memihak Orang Kaya Terkait PPN Sembako : Ini Perhitungan Ekonomi
Kepala Bidang Pajak Daerah PBBP2 dan BPHTB Pada Bapenda, Dwi Chandra Budiman mengatakan program penghapusan sanksi denda administrasi PBBP2 ini merupakan program lanjutan dari program bulan sebelumnya yaitu Juli Peduli.
Dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Program penghapusan ini berlaku selama bulan Agustus 2021 dan berlaku untuk buku golongan 1 hingga golongan 5. Yang dihapuskan adalah denda 2% perbulan yang berlaku secara akumulatif,” ujar Dwi kepada Wartakotalive.com (Group TribunBanten, Selasa (3/8/2021).
Dirinya juga menjelaskan bahwa penghapusan denda tersebut dapat diketahui dengan mengakses melalui aplikasi berbasis android yakni iPBB Kabupaten Tangerang.
“Penghapusan sanksi denda administrasi PBBP2 berlaku secara otomatis melalui sistem. Para wajib pajak atau masyarakat dapat mengecek dalam iPBB Kabupaten Tangerang yang dapat diunggah melalui playstore. Nantinya pada aplikasi tersebut akan muncul tagihan pokok saja tanpa denda,” ucapnya.
Menurutnya pokok PBB cenderung sangat terjangkau bagi masyarakat.
Karena hanya mencapai 0,15 % - 0,225 %, sesuai dengan kritria yang berlaku.
Kemudahan bayar pajak
Sementara itu, Bapenda juga memberikan kemudahan di tengah masyarakat dalam membayar PBB Pokok melalui Bank BJB dengan berbagai tenant.
Baik melalui M-Banking, Intenet Banking, SMS Banking.
Selain itu dapat melalui Alfamart, Indomaret ataupun E-Commers seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay, LinkAja dan juga melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia.