Keluarga Korban Minta Pemoge yang Tabrak Pemotor di Bintaro Dihukum Maksimal, Ini Alasannya
Pihak keluarga korban tewas akibat kecelakaan di Bintaro, Tangerang Selatan meminta agar pelaku dijerat hukuman maksimal.
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak keluarga korban tewas akibat kecelakaan di Bintaro, Tangerang Selatan meminta agar pelaku dijerat hukuman maksimal.
Hal itu disampaikan pihak keluarga melalui kuasa hukum M Toyib.
"Seharusnya pihak kepolisian menurut hemat saya tidak menerapkan pasal 310 (KUHP,-red), harusnya 311 (KUHP,-red), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," kata dia, saat dihubungi, pada Minggu (8/8/2021).
Baca juga: UPDATE Pengendara Moge Jadi Tersangka Tabrak Emak-emak di Bintaro tapi Tidak Ditahan
Baca juga: Fakta Tabrakan Maut di Bintaro: Pengendara Moge Kaget Lihat Pemotor Berhenti saat Melaju 70 Km/Jam
Aparat kepolisian menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 310 ayat 4, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal itu, karena AS diduga lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Namun, M. Toyib menilai, AS lebih layak dijerat pasal 311 ayat 4. Pasal 311 lebih tepat lantaran AS mengemudi moge dengan kecepatan 70 kilometer per jam.
"Menurut saya bukannya lalai, apa lagi ada peraturan baru ya tentang adanya SIM C1, C2, C3, untuk moge. Harusnya kita melihat itu dan juga kecepatan di dalam Permenhub. Di dalam kota itu batasnya hanya 40 kilometer per jam," kata dia.
Perwakilan pihak keluarga korban itu meminta pelaku dihukum lebih berat.
"Dengan ngebut kan jelas, apa lagi motornnya moge. Cuma ini kita coba lihat hasil penyidikan dari pihak seperti apa," paparnya.
Saat ini, karena jeratan pasal 310 dengan ancaman enam tahun penjara AS tidak ditahan. Polisi juga menerapkan Undang-Undang perlindungan anak.
"Karena perlindungan anak itu apa bila kejahatan itu diancam hukuman di bawah tujuh tahun, di atas tujuh tahun tidak bisa dikenakan diversi," ujarnya.
Baca juga: Viral Video Pengendara Moge Dicegat Warga, Diminta Turun Hingga Motor Hanya Boleh Didorong
Baca juga: Detik-detik Pengendara Moge Tabrak Emak-emak Hingga Tewas di Bintaro, Berawal dari Konvoi Motor
M. Toyib mengatakan, keluarga korban akan memenuhi panggilan polisi pada Senin (9/8/2021).
Pihak keluarga korban sempat diundang pada Rabu (4/8/2021), namun ditolak dengan alasan keluarga masih berduka.
"Iya kondisi keluarga masih berduka. Kita menunggu tujuh hari ini," pungkasnya.