Kabar Seleb

Jerinx Akan Dijemput Paksa Polisi Kalau Tak Penuhi Panggilan Kedua Atas Kasus Ancaman ke Adam Deni

Jerinx SID akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian jika kembali mangkir dari panggilan kedua.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Tribunnews.com/Instagram Adam Deni/Jerinx
Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik. 

TRIBUNBANTEN.COM - Jerinx SID akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian jika kembali mangkir dari panggilan kedua.

Melansir Tribunnews, hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Senin, (9/8/2021).

Sebelumnya, pemilik nama asli Gede Ari Astina itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang pertama setelah ditetapkan jadi tersangka.

Diketahui, Jerinx tak bisa hadiri panggilan polisi karena sakit.

Sehingga, polisi akan kembali mengirim surat panggilan kedua pada Jerinx.

Baca juga: Jerinx Kembali Jadi Tersangka, Adam Deni Ungkap Nora Alexandra Kirimi Pesan Permohonan untuk Damai

Yusri Yunus menyinggung soal kemungkinan ada penjemputan paksa, jika Jerinx tak penuhi panggilan kedua nantinya.

"Bagaimana kalau yang bersangkutan di panggilan kedua tidak hadir? Tentu ada mekanismenya. Termasuk kemungkinan penjemputan paksa,"

"Jadi saudara J harus hadir ke sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, seperti diberitakan Tribunnews.

Baca juga: Akun Instagramnya Hilang, Adam Deni Sempat Tanggapi Penetapan Tersangka Jerinx : Ini Bukan Drama Sob

Pihaknya berharap supaya Jerinx hadir saat panggilan pemeriksaan kedua.

Lantaran kasus Jerinx saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir di pemanggilan kedua,” ujarnya.

“Karena ini panggilan untuk melakukan pemeriksaan, bukan klarifikasi lagi karena sudah masuk tahap penyidikan," jelas Yusri Yunus.

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik. (Tribunnews.com/Instagram Adam Deni/Jerinx)

Diketahui, Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengancaman kepada Adam Deni pada 7 Agustus 2021.

Jerinx telah dijadwalkan melakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Belum Lama Keluar dari Penjara, Jerinx SID Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Kata Polisi

Jerinx Beralasan Sakit Tanpa Surat Dokter

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved