Bakar Bengkel Kekasih Hingga Tewaskan 3 Orang, Dokter yang Tengah Hamil Terancam Hukuman Mati

Dokter wanita bernama MA terancam hukuman mati setelah Polsek Jatiuwung menetapkannya sebagai tersangka.

Tayang:
Editor: Yudhi Maulana A
Kolase Tribunnews
Mery Anastasi alias MA yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi kebakaran maut yang terjadi di bengkel sepeda motor milik kekasihnya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (10/8/2021) dini hari. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang dokter yang diduga menjadi pelaku pembakaran bengkel yang menewaskan tiga orang terancam hukuman mati.

Dokter wanita bernama MA terancam hukuman mati setelah Polsek Jatiuwung menetapkannya sebagai tersangka.

MA diduga menjadi dalang pembakaran bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten milik keluarga kekasihnya.

Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang Banten resmi menetapkan MA sebagai tersangka.

Kebakaran tersebut telah menewaskan satu keluarga yang terdiri dari tiga orang.

Setelah melakukan pemeriksaan melalui sarana gelar, Kepolisian Polsek Jatiuwung resmi menetapkan MA sekaligus pacar dari salah seorang korban sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/8/2021).

kebakaran besar terjadi disebuah bengkel yang berada di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari, Senin (9/8/2021).
kebakaran besar terjadi disebuah bengkel yang berada di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari, Senin (9/8/2021). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

"Untuk peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu tetapkan sebagai tersangka," kata Zazali dikutip dari Kompas TV, Rabu (11/8/2021).

Diketahui MA yang berprofesi sebagai seorang Dokter Umum di Tangerang ini tengah hamil.

Merasa sakit hati lantaran orang tua korban (ED dan LI) yang tidak merestui hubungan asmaranya dengan korban (LE), MA pun nekat membakar bengkel milik korban.

Akhirnya LE bersama kedua orang tuanya (ED dan LI) tewas.

Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan beberapa barang bukti.

Baca juga: Warga Sekitar Kediaman Dokter Muda Pelaku Kebakaran Bengkel di Tangerang Ungkap Sosok MA

Di antaranya ada sisa bensin yang belum dipakai, pakaian korban, hasil tes kehamilan tersangka dan mobil tersangka.

Tersangka MA pun kini tengah menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.

Akibat perbuatannya MA terancam hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.

"Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun," ujar Zazali.

Kronologi Kejadian

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, peristiwa berawal pada Jumat (6/7/2021) sekira pukul 23.10 WIB, pelaku terlibat cekcok dengan korban di depan bengkel.

MA mengancam akan melemparkan plastik berisi bensin ke bengkel yang juga jadi tempat tinggal korban.

Pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu mengendarai mobilnya dan pergi dari bengkel.

LE kemudian bercerita kepada saksi berinisial N.

"Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim.

Baca juga: Fakta Satu Keluarga asal Tangerang Tewas Terbakar: Temuan Plastik Bensin di Lokasi, Siapa Pelaku?

Saat kebakaran terjadi, dua orang menyemalatkan diri.

Nahas, ED LI, dan LE meninggal dunia dalam kebakaran itu.

"Selanjutnya para saksi korban N dan korban (LE) naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri."

"Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orangtua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia," ungkap Abdul.

Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nanda Lusiana Saputri)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dokter Pembakar Bengkel di Kota Tangerang Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved