News
Belum Divaksin, Jerinx Akan Tempuh Jalur Darat ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Ancaman Adam Deni
Musisi Jerinx SID akhirnya menepati janji untuk datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus ancaman kepada Adam Deni.
TRIBUNBANTEN.COM - Musisi Jerinx SID akhirnya menepati janji untuk datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus ancaman kepada Adam Deni.
Melansir Tribunnews, hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube metrotvnews, Kamis (12/8/2021).
Jerinx sebenarnya telah dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (9/8/2021) lalu.
Namun di panggilan pertama, drummer Superman Is Dead (SID) itu berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Kini, polisi kembali melayangkan panggilan kedua kepada Jerinx SID.
Baca juga: Jerinx Ungkap Sakitnya yang Buat Tak Penuhi Panggilan Polisi, Janji Selesaikan Kasus dengan Gentle
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri Yunus menyebut Jerinx sudah berangkat dari Bali menuju Jakarta menggunakan jalur darat.
Jalur darat dipilih lantaran pria bernama asli I Gede Ari Astina itu belum menjalani vaksinasi Covid-19 yang menjadi syarat perjalanan udara.
"Karena dia merasa bahwa sampai dengan saat ini belum vaksin karena ada kendala kesehatan," kata Kombes Yusri.
"Sementara persyaratan untuk naik pesawat adalah orang yang sudah divaksin untuk memperlihatkan kartu vaksin," sambungnya.
Yusri berharap Jerinx SID bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik.
Namun, Kombes Yusri tak menjelaskan waktu pemeriksaan yang akan dijalani suami Nora Alexandra itu.
"Mudah-mudahan bisa hadir untuk kita lakukan pemeriksaan, nanti akan kita sampaikan ke teman-teman," ucap Yusri Yunus.
Baca juga: Jerinx Kembali Jadi Tersangka, Adam Deni Ungkap Nora Alexandra Kirimi Pesan Permohonan untuk Damai
Sehari Sebelum Jerinx SID Jadi Tersangka, Nora Alexandra Sempat Minta Damai dengan Adam Deni
Polisi telah menetapkan Jerinx SID sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.