Pedoman Peringatan HUT ke-76 RI: Maksimal Dihadiri 30 Orang, Perolmbaan Picu Kerumunan Dilarang
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan pedoman peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia.
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan pedoman peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia.
Pedoman itu diatur di Surat Edaran (SE) Nomor 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ. SE tersebut berisi tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah menyangkut teknis pelaksanaan peringatan yang disesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid-19.
Baca juga: Penulisan Dirgahayu Republik Indonesia yang Benar, Bukan Dirgahayu HUT RI tapi Dirgahayu RI
Baca juga: Banjir Promo Restoran Hingga Brand Kecantikan Sambut HUT RI ke-76, Ada McD, Pizza Hut, dan Wardah
Terdapat 5 poin utama dalam SE tersebut di antaranya yakni:
Pertama, perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
"Kedua, kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat," isi SE tersebut dikutip Tribunnews.com (Group TribunBanten.com), pada Kamis, (12/8/2021).
Ketiga, Tito meminta pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," tambahnya.
Terakhir mantan Kapolri tersebut meminta perlombaan yang biasanya digelar untuk memeriahkan peringatan HUT RI, dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri: Perayaan HUT RI Maksimal Dihadiri 30 Orang, Perlombaan Picu Kerumunan Dilarang