Kerugian Negara Rp 70 M, Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes Kembalikan Rp 8 Juta ke Penyidik

"Hasil audit (BPKP) kemarin, diperkirakan kerugiannya sekitar Rp 70 miliar," ungkapnya.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, TS dan mantan Ketua Tim Evaluasi penganggaran dana hibah Ponpes di Banten Tahun 2018 dan 2020, IS, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas korupsi bantuan dana hibah Pondok Pesantren, usai pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Banten, Jumat (21/5/2021).  

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Satu dari lima tersangka kasus korupsi dana hibah pondok pesantren di Provinsi Banten mengembalikan uang Rp 8 juta ke jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Banten.

Uang tersebut diduga terkait tindak pidana korupsi yang menjeratnya dan kini dijadikan barang bukti.

"Ada yang menitipkan (uang) sekira Rp 8 juta, dititipkan ke penyidik dari salah satu tersangka," ujar Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (20/8/2021).

Ivan tidak menjelaskan lebih detail mengenai maksud dari penitipan uang tersebut.

Menurutnya, uang tersebut hanya dititipkan, ke tim penyidik. 

Di mana uang tersebut, nantinya akan dijadikan sebagai bahan bukti dalam proses persidangan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Segera Disidangkan, Kejati Banten Siapkan Berkas Perkara

Baca juga: Satu Bulan Lagi, Mantan Wali Kota Iman Ariyadi Menghirup Udara Bebas

"Nanti kita lihat fakta persidangan saja, apakah akan dimasukkan kepada khas negara atau dikembalikan. Kita tunggu saja hasil proses persidangan," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini, pihaknya sedang melakukan proses pembuatan berkas surat dakwaan terhadap kelima tersangka.

Ivan mencontohkan kasus korupsi Bank BjB saat disinggung potensi ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah ponpes ini.

Dalam kasus korupsi itu, majelis hakim juga telah menetapkan satu tersangka ketika proses persidangan.

"Jadi, kita tunggu hasil persidangan saja seperti apa," katanya.

Baca juga: Kadishub Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap Parkir, Kepala Kejari: Diduga Terima Rp 530 Juta

Baca juga: Lagi Rapat, Wali Kota Cilegon Kaget Kadishubnya jadi Tersangka Suap Rp 530 Juta Parkir Pasar

Kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes ini, menjadi satu di antara bebeeapa kasus korupsi yang terjadi di Banten dan menjadi perhatian bagi banyak pihak.

Dalam kasus ini, Kejati Banten menemukan adanya pidana korupsi berupa pemotongan dana hibah 150 pondok pesantren dari Pemprov Banten Tahun 2018 dan 2020 senilai Rp117.180.000.000.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pemotongan dana hibah untuk ponpes tersebut.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved