Polisi Tindak Lanjuti Laporan Ryan Jombang atas Bahar bin Smith: Akan Dilakukan Penyelidikan

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengaku telah menerima laporan dari terpidana mati, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.

Kolase-Tribunnews.com/Tribun Jabar-Gani Kurniawan
Ryan Jombang (kiri) dan Habib Bahar bin Smith (kanan). Habib Bahar bin Smith dikabarkan menganiaya Ryan Jombang di penjara. Rupanya berawal dari utang Rp 10 yang belum dibayar. 

TRIBUNBANTEN.COM - Perselisihan antara Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang dengan Bahar Bin Smith rupanya masih berlanjut.

Meski sudah berdamai, namun keluarga Ryan Jombang tak terima terpidana mati itu dianiaya dalam lapas oleh Habib Bahar.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Ryan Jombang.

Laporan tersebut dibuat atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar di lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Argo menyatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dari Ryan Jombang terkait laporan dugaan penyaniayaan tersebut.

Kasus dugaan penganiayaan ini akan ditindaklanjuti guna mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi.

Sehingga nantinya akan diketahui, apakah kasus ini memang memenuhi unsur pidana atau tidak.

Lebih lanjut Argo menyatakan jika kasus ini terbukti memenuhi unsur pidana, maka pihak polisi akan melakukan penyelidikan.

"Tentunya kan namanya laporan yang sudah diterima oleh Bareskrim itu nanti ada klarifikasi. Tentunya akan dilakukan penyelidikan, nanti melapor ini buktinya apa, kemudian saksinya siapa. Tentunya semua masih ada proses."

"Setelah kita melakukan gelar perkara ternyata memenuhi unsur pidana ya akan kami lakukan penyelidikan. Kalau misalnya tidak memenuhi unsur pidana ya tidak kami lanjutkan. Tapi semuanya tetap kita lakukan, tetap kita lalui proses itu," kata Argo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (21/8/2021).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (Kompas TV)

Baca juga: Tak Terima Anaknya Dianiaya Habib Bahar, Ibunda Ryan Jombang Menuntut Proses Hukum

Kuasa Hukum Ryan Jombang Minta Lapas Beri Sanski pada Bahar

Sementara itu, Kuasa Hukum Ryan Jombang, Kasman Sangaji mengaku pihak lapas sudah memberikan akses untuk berdamai kepada Ryan dan Bahar.

Namun Kasman tetap meminta kepada pihak lapas agar bisa memberikan sanksi kepada Bahar.

Diharapkan dengan adanya sanksi yang diberikan, maka Bahar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Memang sampai hari ini dari lapas sudah memberikan akses kepada dua belah pihak untuk berupaya perdamaian. Kami baru mendapatkan upaya perdamaian."

"Tapi di satu sisi kami tetap meminta kepada pihak lapas memberikan sanksi kepada saudara Habib Bahar ini, agar tidak lagi mengulangi perbuatan-perbuatan seperti itu," kata Kasman.

Ibunda Ryan Jombang Ingin Kasus Penganiayaan Anaknya Diproses Hukum

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ibu kandung Ryan, Kasiatun (68) tak terima anaknya dianiaya oleh Habib Bahar dan menuntut pelaku diproses hukum.

Kasiatun mengaku baru mengetahui kabar penganiayaan itu saat sejumlah wartawan datang ke rumahnya untuk mewawancarainya.

"Terkait penganiayaan anak saya, jujur saya tidak terima, harus dituntut pelakunya. Pasti sakit kan mata anak saya dipukul gitu ya," kata Kasiatun kepada wartawan usai melihat foto Ryan pascadianiaya, di Jombang, Jawa Timur, Jumat (20/8/2021).

Nenek 6 cucu ini menyatakan tak terima putra bungsunya itu dihajar Bahar.

Bahkan, Kasiatun menolak kasus penganiayaan yang menimpa Ryan hanya berujung secara damai.

"Kalau pemukulan itu harus diproses hukum, terlepas dari urusan utang piutang tidak masalah didamaikan di lapas biar jadi amal. Saya sudah telepon ke Pak Kasman (kuasa hukum Ryan Jombang) untuk diproses saja," terangnya.

Atas kabar itu, Kasiatun pun berencana untuk mengunjungi Ryan di Lapas Gunung Sindur.

Ia berniat untuk berangkat mengunjungi Ryan karena rasa rindu lantaran setahun lebih tak bertemu dengan putra bungsunya.

"Saya mau datang ke sana dan tanya pada kalapasnya, kok bisa sampai gitu anak saya di dalam. Ryan katanya baik-baik, kok bisa dianiaya sampai babak belur," tuturnya.

Kasiatun pun berharap setelah peristiwa yang dialami Ryan, putranya bisa segera dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur.

Hal itu bertujuan agar memudahkan ia membesuk Ryan karena dekat dengan kediamannya di Jombang.

"Saya ingin supaya Ryan bisa dipindah ke Lapas di Jatim. Terserah anaknya (Ryan) minta di mana, saya sudah mengirim surat permohonan agar Ryan dipindah ke Surabaya," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Polri Tindak Lanjuti Laporan Ryan Jombang Terkait Dugaan Penganiayaan oleh Bahar Bin Smith

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved