LPA Banten Minta Usut Tuntas Kasus Kekerasan Bocah 4 Tahun di Tangsel
Ketua LPA Banten, Hendry Gunawan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui kasus tersebut dan sedang berkoordinasi dengan LPA Tangsel.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Penganiayaan terhadap bocah 4 tahun oleh ibu angkatnya di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan menjadi perhatian khusus bagi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten.
Diketahui korban tidak memiliki orang tua karena sang ibu kandung meninggal dunia setelah melahirkannya.
Sementara sang ayah pergi meninggalkannya sejak bocah tersebut berusia 9 bulan.
Ketua LPA Banten, Hendry Gunawan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui kasus tersebut dan sedang berkoordinasi dengan LPA Tangsel.
"Ketika ada kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua. Maka menjadi kewajiban bagi aparat hukum untuk memprosesnya," ujar Hendry Gunawan saat dihubungi, Minggu (22/8/2021).
Hendry mengatakan bahwa pihaknya meminta agar kasus tersebut bisa didalami lebih lanjut oleh aparat kepolisian untuk mengetahui apa motif dan latar belakang pelaku tega menganiaya pelaku.
Baca juga: Mengaku Iseng, Siswa yang Merekam Video Asusila Temannya Saat Belajar Daring Diamankan Polisi
Menurutnya ketika ada yang merenggut hak anak atau melakukan kekerasan terhadap anak, itu menjadi tanggung jawab bersama untuk menangani kasus tersebut.
"Dari sisi hukum sendiri, kita mendorong pihak kepolisian agar pelaku yang melakukan kekerasan bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucapnya.
Dalam peraturan Undang-undang perlindungan anak nomor 35 Tahun 2014 pada pasal 76 C, sudah jelas disebutkan bahwa seseorang dilarang melakukan kekerasan, baik terlibat, ataupun melakukannya secara sendiri.
"Kemudian dalam pasal 80 sendiri disebutkan, ketika ada kekerasan dan itu mengakibatkan luka berat kepada anak," kata dia.
"Pelakunya bisa dipidana selama 5 tahun. Apalagi jika orang tua yang melakukan, hukumannya di tambah sepertiga masa hukumannya," sambungnya.
Baca juga: 5 Tahun Dipenjara Karena Kasus Pencabulan dan Suap, Saipul Jamil Bebas Sebentar Lagi
Kemudian dalam hal ini, kata dia, pihaknya mendorong agar kasus ini bisa di usut lebih lanjut.
"Terutama diketahui dulu motifnya apa, kemudian apa yang menjadi penyebab sehingga orang tua tersebut tega melakukan kekerasan terhadap anaknya," jelasnya.
