Sekda Banten Mengundurkan Diri
Sekda Banten Mengundurkan Diri, Saat Menjabat Gaji dari Kemendagri, Tunjangan dari Pemprov
Isu mundurnya Sekda Provinsi Banten Al Muktabar ramai menjadi pembicaraan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) hingga media.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sekda Banten Al Muktabar mengundurkan diri, Senin (23/8/2021).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin, mengatakan Al Muktabar tercatat sebagai pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gaji Al Muktabar juga berasal dari Kemendagri.
"Tunjangan dari Pemprov Banten. Kalau fasilitas jabatan, siapa pun yang menjabat pasti akan dapat," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).
Menurut Komarudin, gaji dari Kemendagri dan fasilitas dari Pemprov Banten diperbolehkan asal tidak dobel.
Baca juga: BREAKING NEWS, Sekda Banten Al Muktabar Mengundurkan Diri, Sudah Disetujui Gubernur Wahidin Halim
"Itu kan gajinya pilih salah satu," ucap Komarudin.
Diberitakan sebelumnya, Sekda Banten Al Muktabar dikabarkan mundur dari jabatannya.
Isu mundurnya Sekda Provinsi Banten Al Muktabar ramai menjadi pembicaraan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) hingga media.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin, saat dikonfirmasi, membenarkan pengunduran diri sekda.
Menurut Komarudin, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerima surat pengunduran diri dari Al Muktabar.
Baca juga: Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua, Sekda Banten: Alhamdulillah Tanpa Gejala
“Pak Gubernur menyetujuinya," ujar Komarudin menurut keterangan yang diterima TribunBanten.com, Selasa (24/8/2021).
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan pada Senin 23 Agustus 2021.
Menurut Komarudin, pengunduran diri Al Muktabar dari jabatannya merupakan atas dasar pilihan pribadinya.
"Artinya dalam hal berkarir setiap ASN kan memiliki pilihan. Jadi itu beliau sendirilah yang tahu," ucapnya.
Dalam surat pengunduran diri yang dilayangkan, Al Muktabar mengaku akan kembali bertugas di Kemendagri.
“Instansi awal, kan memang (Al Muktabar) dari Kementerian Dalam Negeri, jadi kembali lagi ke sana. Memang dari data kepegawaian masih tercatat di sana," kata Komarudin.
Baca juga: Kasus Korupsi di Banten Libatkan Pejabat dan PNS jadi Sorotan Publik, Ini Kata Sekda Provinsi Banten
Setelah Al Muktabar mengundurkan diri, kata dia, secara de facto, jabatan sekda saat ini kosong.
BKD Provinsi Banten menunggu SK dari Presiden.
Sehingga untuk menjamin aktivitas tugas-tugas sekda, gubernur akan menunjuk Plt Sekda Provinsi Banten.
"Surat penggantian PLT segera, dalam waktu dalam waktu 2-3 hari ini," ujarnya.