Simak Cara Mendapatkan Kuota Gratis Hingga 15 GB dan Bantuan UKT Rp 2,4 Juta dari Kemendikbud
Berikut cara mendapatkan bantuan kuota internet gratis dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2021 dari pemerintah.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut cara mendapatkan bantuan kuota internet gratis dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2021.
Mulai 11 September 2021, pemerintah akan kembali mencairkan bantuan kuota internet gratis dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Bantuan kuota internet gratis nantinya akan diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen selama tiga bulan.
Sementara bantuan UKT akan diberikan kepada mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Untuk menunjang masyarakat luas, pemerintah bahkan sudah mengalokasikan tambahan dana bantuan kuota internet dan UKT.
Kemendikbudristek mengalokasikan tambahan Rp 2,3 triliun untuk bantuan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Internet Gratis
Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada 11 sampai 15 September.
Penyaluran tahap kedua di tanggal 11 hingga 15 Oktober.
Selanjutnya, penyaluran tahap ketiga dilakukan pada 11 sampai 15 November 2021.
Bantuan kuota internet gratis ini berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Baca juga: Daftar Bansos yang Cair Bulan September 2021: dari PKH hingga Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Rincian Bantuan Kuota Internet Gratis
- Peserta didik Paud: 7GB per bulan;
- Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10GB per bulan;
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12GB per bulan;
- Mahasiswa dan dosen: 15GB per bulan.
Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis
Kepala satuan pendidikan perlu segera:
1. Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.
2. Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
Kemudian jenjang pendidikan tinggi dapat mengunggah SPTJM di http://kuotadikti.kemdikbud.go.id atau klik di sini , selambatnya tanggal 31 Agustus 2021.
Bantuan UKT 2021
Mulai September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Dikutip dari kemdikbud.go.id, bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.
Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Menteri Agama juga menjelaskan skema bantuan yang dianggarkan untuk bantuan kuota internet dan juga Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama.
Bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Syarat Penerima Bantuan UKT
- Mahasiswa yang aktif kuliah;
- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi;
- Kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.
Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan UKT
1. Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi;
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/bantuan-kuota-data-dan-ukt-1.jpg)