Virus Corona
Fakta-fakta Holywings Kemang Ditutup karena Kerumunan, Sempat Jadi Lokasi Vaksinasi Covid-19
Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta selama tiga hari.
TRIBUNBANTEN.COM - Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta selama tiga hari.
Upaya penutupan itu karena Holywings kedapatan beroperasi sampai tengah malam, dan penuh sesak oleh pengunjung tanpa mengindahkan protokol kesehatan serta ketentuan pemerintah soal batasan pengunjung.
"Dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9/2021) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3," tulis Satpol PP DKI dalam akun Instagram resminya @satpolpp.dki, seperti dikutip Senin (6/9/2021).
Baca juga: Viral Emak-emak Selfie di Jalur Pelintasan Kereta, 1 Korban Meninggal Dunia Akibat Tersambar
Baca juga: Viral Driver Ojol Rela Tak Dibayar Karena Pembeli Mengaku Lapar Tapi Tidak Ada Uang : Saya Ikhlas
Selain itu, Satpol PP DKI juga bakal memberi sanksi pembekuan izin usaha kepada Holywings jika di kemudian hari kembali mengulangi pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi.
Hal ini sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.
"Mohon kesadaran kepada semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibu kota," lanjutnya.
Berikut fakta-fakta soal penutupan sementara kafe Holywings di Kemang:
Kronologi
Upaya penutupan itu dilakukan karena Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan kedapatan beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan.
Jam operasional melebihi ketentuan itu diketahui saat Patroli Gabungan yang Dipimpin Karoops Polda Metro Jaya pada Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Akhirnya, polisi membubarkan kerumunan dan meminta pengunjung pulang.
Kerumunan di Holywings Kemang itu juga sempat viral di media sosial. Tampak pelanggan berkerumun di lokasi. Polisi juga mengimbau pengunjung untuk bubar.
Dalam video itu ada pengunjung yang menggunakan masker. Ada pula yang tidak menggunakan masker. Saat diminta untuk bubar para pengunjung pun mulai bergerak.
"Kita cuma imbauan aja supaya merek pulang. Namanya PPKM level 3 kalau ada kerumunan kita imbau untuk pulang," kata Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali kepada wartawan, Minggu (5/9).
Baca juga: Viral Video Oknum Satpol PP Tendang Pemuda Mabuk di Blora, Berujung Dialihtugaskan
Baca juga: Anak Buahnya Viral Karena Tendang Remaja Mabuk saat Razia, Ini Penjelasan Kasatpol PP Blora
Polisi tidak melakukan penyegelan pada kafe tersebut. Polisi hanya membubarkan kerumunan dan meminta warga untuk pulang.
