Fakta-fakta Pembunuhan di Kramatwatu Diungkap Polisi, Tersangka Mengaku Punya Hubungan Spesial
Aparat Polres Serang membutuhkan waktu 18 hari untuk melakukan pelacakan terhadap pelaku.
Penulis: mildaniati | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Polisi menangkap BM, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan SM di kamar kos di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (18/8/2021).
Aparat Polres Serang Kota membutuhkan waktu 18 hari untuk melakukan pelacakan terhadap pelaku.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan BM ditangkap di Sempu Seroja, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu (4/9/2021) pukul 09.00.
Selain menangkap BM, polisi menyuita ponsel, jam, kunci kamar kos, kunci sepeda motor, cat semprot, tabung gas, plat nomor, dan tali tambang.
Baca juga: Ini Hasil Autopsi Jenazah Wanita yang Ditemukan di Kramatwatu,Kapolres Serang Kota: Segera Terungkap
Menurut Maruli, BM mengaku pernah tinggal di tempat kejadian perkara (TKP) pada 2016.
BM, yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka, masih menyimpan kunci kamar korban.
"Modusnya ingin mengambil barang milik korban di TKP," katanya saat ekspose kasus di Mapolres Serang Kota, Senin (6/9/2021).
BM mengaku sudah merencanakan pencurian itu pada malam sebelum kejadian.
Namun, dia gagal beraksi karena kos korban dalam kondisi ramai.
Baca juga: Karyawan Hotel Ditemukan Meninggal Dunia dalam Kondisi Wajah Tertutup Bantal di Kosnya di Kramatwatu
"Tersangka sudah mempersiapkan tali untuk memanjat. Dia mengurungkan niatnya karena ramai," ujar Maruli.
Berdasarkan pengakuan BM kepada polisi, dia memiliki hubungan spesial dengan korban.
BM ingin mengambil barang milik korban karena kebutuhan ekonomi.
Tersangka kemudian mendatangi kos korban pada pukul 06.00.
Dia mengambil ponsel dan barang lainnya.
Namun, tiba-tiba korban terbangun dan berteriak maling.

"Tersangka panik dan mencekik korban," ucap Maruli.
Teman Tapi Mesra
BM mengaku sempat dekat dengan korban sebagai teman tapi mesra (TTM).
Dia menjalin hubungan dengan korban mulai 2016.
Saat itu, keduanya tinggal dan bekerja di tempat yang sama.
Namun, sejak BM tidak bekerja, dia sering meminjam uang kepada korban.
"Saya sendiri untuk ambil barang, tidak ada niat untuk membunuh," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Senin (6/9/2021).
BM menjelaskan terpaksa membunuh karena SM terbangun dan memergokinya sehingga berteriak maling.
"Waktu itu saya pas lagi memegang ponsel dan sepeda motor," ucapnya.
Baca juga: Sosok AKBP Sumarni, Kapolres Subang yang Pimpin Pengungkapan Dugaan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak
Dia menceritakan bahwa BM membunuh SM dengan cara mencekik dan membuatnya seolah gantung diri.
Setelah meninggal dan mengambil barang milik korban, BM kemudian lari membawa motor, jaket korban dan beberapa barang lainnya.
"Saya lari ke kampung PCI dan ke beberapa tempat. Saya bersembunyi di Kampung Sempu Seroja, saya mengakui melakukannya sendiri, niatnya mau mencuri barang," katanya.
Korban ditemukan meninggal dunia di kontrakannya di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Rabu (18/8/2021) malam.
SM meninggal dalam keadaan tertutup bantal dengan beberapa luka bekas cekikan di leher.