Menerima Sanski Berlapis, Manajemen Holywings Kemang Sudah Lunasi Pembayaran Denda Rp50 Juta

Sanksi berlapis diterima kafe Holywings di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan karena melanggar aturan PPKM Level 3. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kafe Holywings di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan menerima sanski berlapis.

Selain mendapatkan sanksi pembekuan sementara izin usaha selama PPKM, Holywings Kemang juga harus membayar denda Rp 50 juta.

Terkait sanksi denda tersebut, Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado memastikan telah melakukan pembayaran.

"Dendanya sudah kita proses langsung hari ini juga," kata Joseph di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.

Pembekuan sementara izin itu ditandai dengan pemasangan spanduk di bagian depan kafe Holywings Kemang.

Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado saat diwawancarai terkait sanksi pembekuan izin sementara di kafe tersebut, Senin (6/9/2021) malam.
Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado saat diwawancarai terkait sanksi pembekuan izin sementara di kafe tersebut, Senin (6/9/2021) malam. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Buntut dari Kerumunan di Kafe Holywings Kemang, Manajemen Disanksi Penutupan Sementara

"Pembekuan Sementara Ijin Selama Masa Pemberlakuan Masa PPKM," demikian bunyi tulisan di spanduk tersebut.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena Holywings Kemang telah melanggar jam operasional sebanyak 3 kali sepanjang 2021.

"Di tempat ini ada pelanggaran jam operasional dan sebagainya. Berdasarkan data yang kita miliki sudah 3 kali," kata Arifin di lokasi, Senin (6/9/2021) malam.

"Oleh karena itu kita berikan sanksi pembekuan sementara izin selama PPKM," imbuhnya.

Selain sanksi pembekuan izin usaha, kafe Holywings Kemang juga didenda sebesar Rp 50 juta.

Satpol PP memasang spanduk bertuliskan pembekuan sementara izin selama masa PPKM di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
Satpol PP memasang spanduk bertuliskan pembekuan sementara izin selama masa PPKM di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Arifin mengungkapkan, Holywings Kemang pertama kali melanggar jam operasional pada Februari 2021 lalu.

"Kemudian (melanggar lagi) pada Maret 2021, dan terakhir 4 September 2021 kemarin," ungkap Arifin.

Joseph pun memberikan tanggapan atas terus berulangnya pelanggaran di Holywings Kemang.

"Kita di sini tetap ya, namanya kita sama-sama mencari uang, kita mencari makan, kita mengusahakan apa yang ada dulu," kata Joseph.

Namun, Josep mengakui pihaknya telah melakukan kesalahan dengan beroperasi melebihi jam operasional.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved