Menerima Sanski Berlapis, Manajemen Holywings Kemang Sudah Lunasi Pembayaran Denda Rp50 Juta

Sanksi berlapis diterima kafe Holywings di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Suasana Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan setelah disanksi penutupan karena melanggar aturan PPKM Level 3. 

"Pembekuan Sementara Ijin Selama Masa Pemberlakuan Masa PPKM," demikian bunyi tulisan di spanduk tersebut.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena Holywings Kemang telah melanggar jam operasional sebanyak 3 kali sepanjang 2021.

"Di tempat ini ada pelanggaran jam operasional dan sebagainya."

"Berdasarkan data yang kita miliki sudah 3 kali," kata Arifin di lokasi, Senin (6/9/2021) malam.

"Oleh karena itu kita berikan sanksi pembekuan sementara izin selama PPKM," imbuhnya.

Selain sanksi pembekuan izin usaha, kafe Holywings Kemang juga didenda sebesar Rp 50 juta.

Arifin mengungkapkan, Holywings Kemang pertama kali melanggar jam operasional pada Februari 2021 lalu.

"Kemudian (melanggar lagi) pada Maret 2021, dan terakhir 4 September 2021 kemarin," ungkap Arifin.

Sebelumnya, warga sekitar bernama Marwan mengatakan, Holywings Kemang kerap beroperasi hingga dini hari.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di halaman Balai Kota, Jakarta Pusat saat diwawancara awak media, Senin (6/9/2021).
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di halaman Balai Kota, Jakarta Pusat saat diwawancara awak media, Senin (6/9/2021). (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Dalam aturan PPKM Level 3, restoran dan kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 dan kapasitas maksimal 25 persen.

"Pas PPKM Level 3 baru beberapa hari, itu (Holywings Kemang) sudah dibuka."

"Biasanya sampai jam 01.00, jam 02.00," ujar Marwan saat ditemui di lokasi, Senin (6/9/2021) sore.

Padahal, kata Marwan, kafe Holywings Kemang sangat mematuhi aturan pemerintah saat penerapan PPKM Level 4.

"Waktu itu nggak buka sama sekali hampir sebulan, benar-benar tutup waktu PPKM Level 4," ujar dia.

Di sisi lain, Marwan mengatakan pengunjung Holywings Kemang memarkirkan kendaraannya di tempat terpisah.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved