Lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar
Berikut Nomor Call Center untuk Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membuka posko selama 24 jam untuk keluarga korban kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
TRIBUNBANTEN.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membuka posko selama 24 jam untuk keluarga korban kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Kemenkumham menyediakan call center untuk keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang ingin menanyakan seputar informasi kebakaran. Call center tersebut adalah 081383557758.
"Kami sangat terbuka 24 jam untuk tahu kondisi korban bagaimana dan untuk membantu kami mengidentifikasi korban kebakaran," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, ditemui di lokasi, pada Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Tragis, 41 Napi Lapas Tangerang Tewas Terpanggang karena Sel Terkunci, Menkumham: Sulit Dikenali
Baca juga: Cerita Korban Selamat dari Kebakaran Lapas Tangerang: Terdengar Jeritan Napi, Situasi Mencekam
Pihaknya membuka seluas-luasnya untuk keluarga yang ingin menghubungi.
"Keluarga mohon diminta untuk persyaratan yang akan bisa mendukung identifikasi," ujar Rika.
Untuk diketahui, tercatat ada 41 narapidana meninggal dunia, 8 narapidana luka bakar, dan 31 luka ringan yang dirawat di klinik Lapas Kelas 1 Tangerang.
Diketahui, 41 jenazah narapidana saat ini sudah dipindahkan dari RSUD Kabupaten Tangerang ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kebakaran menghanguskan Blok C2 yang berisi sembilan kamar yang semuanya berisikan narapidana kasus narkotika.