Polisi Ungkap Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Kabid Humas: Jangan Beraksi di Wilayah Polda Banten!

Para tersangka yang berasal dari Sumatera dan Sukabumi ini mengincar barang elektronik di dalam mobil.

Penulis: mildaniati | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TribunBanten.com/Mildaniati
Polres Serang Kota dan Polda Banten mengungkap kasus penggembosan ban dan pecah kaca dan menggelar konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Senin (13/9/2021). 

"Temannya masih kami buru dan kejar," ujarnya.

Menurut dia, barang curian dikirim ke 480 penadah di wilayah Sumatera dan Jawa.

"Mereka membagi tiga tugas, yaitu memantau target, eksekusi, dan pengalih perhatian," kata Maruli.

Para tersangka ini beraksi saat kondisi sepi memakai busi dan batu.

Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang parkir di pinggir jalan sudah beberapa kali terjadi di Kota Serang.

Baca juga: Pengakuan Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca, 15 Kali Beraksi di Banten

Polisi melacak para tersangka melalui identifikasi sidik jari laten yang tertinggal, rekaman CCTV, dan lainnya.

Dari bukti yang didapat, polisi menyimpulkan terduga pelaku berjumlah 10 orang.

"Kami datangi tempat mereka dan menangkap lima orang," ucap Maruli.

Modus yang dilakukan pelaku saat melancarkan aksinya yaitu melihat mobil yang berhenti di pinggir jalan.

Mereka kemudian melihat ke dalam mobil untuk mencari tas, dompet, dan barang elektronik yang terlihat di jok.

para tersangka yang berhasil ditangkap oleh Polres Serang Kota
para tersangka yang berhasil ditangkap oleh Polres Serang Kota (TRIBUNBANTEN/MILDANIATI)

"Kalau ada dompet dan barang berharga serta situasi memungkinkan, mereka langsung beraksi," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, barang hasil curiannya di kirim ke Sumatera sebagai tempat penyimpanannya.

Saat ini pihak kepolisian sedang mengejar barang bukti lainnya.

Untuk sementara barang bukti yang disita di antaranya tiga sepeda motor, helm, plat nomor, busi, senter hutan, obeng ujungnya runcing, surat kendaraan, dan pakaian.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved