57 Pegawai KPK Dipecat per 30 September, Giri Supardiono: G30STWK, Mereka Memecat Kami!
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 57 dari 75 pegawai yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 57 dari 75 pegawai yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Satu di antara puluhan pegawai itu telah pensiun per Juni 2021, atas nama Sujanarko, mantan Direktur Pjkaki.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (15/9/2021).
Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya merupakan pegawai yang menolak mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara untuk bisa bergabung kembali dengan komisi antirasuah.
Pemberhentian itu lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021.
Dalam SK tersebut puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.
Menyikapi pemberhentian dengan hormat itu, pegawai KPK Giri Suprapdiono mengistilahkan dengan G30STWK.
Giri menjadi salah satu pegawai yang akan dipecat di hari itu.
“Hari ini kami dapat SK (Surat keputusan,-red) dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! Berlaku 30 September 2021,” kata Giri lewat akun Twitternya, Rabu, 15 September 2021.
Giri berpendapat tanggal 30 September seolah sengaja dipilih.
“Layaknya mereka ingin terburu-buru mendahului Presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/gedung-kpk.jpg)