Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Apa Bedanya? Ini Penjelasannya
Ada dua jenis pajak jika kita lihat dari aktor yang mengelola administrasinya, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
4. Bea Materai
5. Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3)
Baca juga: Pengemplang Pajak ini Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 41 Miliar, 2 Kali Lipat Kerugian Negara
(Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat).
Adapun Pajak Daerah dikelola Bappenda dan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) sehingga menjadi sumber pembiayaan APBD, meliputi:
Namun, karena Indonesia kini menganut otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki hak untuk menentukan jenis dan tarif pajak daerah.
Penulis menyarankan untuk dapat mengecek dengan teliti kepada para pembaca jika berbicara tentang jenis dan tarif pajak yang berlaku di daerah.
Penulis juga berharap pembaca sudah dapat memahami perbedaan kedua jenis pajak tersebut. Sehingga tidak ada lagi kebingungan seperti yang dialami Nindy.
Penulis: Ida R Laila (Pegawai Kementerian Keuangan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kasi-kerja-sama-dan-humas-kanwil-djp-banten-ida-r-laila.jpg)