Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Apa Bedanya? Ini Penjelasannya

Ada dua jenis pajak jika kita lihat dari aktor yang mengelola administrasinya, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Tayang:
dokumentasi pribadi
Kasi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Banten, Ida R Laila 

2.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

3.    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

4.    Bea Materai

5.    Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3)

Baca juga: Pengemplang Pajak ini Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 41 Miliar, 2 Kali Lipat Kerugian Negara

(Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat).

Adapun Pajak Daerah dikelola Bappenda dan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) sehingga menjadi sumber pembiayaan APBD, meliputi:

Perbedaan pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.
Perbedaan pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. (DJP Banten)

Namun, karena Indonesia kini menganut otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki hak untuk menentukan jenis dan tarif pajak daerah.

Penulis menyarankan untuk dapat mengecek dengan teliti kepada para pembaca jika berbicara tentang jenis dan tarif pajak yang berlaku di daerah.

Penulis juga berharap pembaca sudah dapat memahami perbedaan kedua jenis pajak tersebut. Sehingga tidak ada lagi kebingungan seperti yang dialami Nindy.

Penulis: Ida R Laila (Pegawai Kementerian Keuangan)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved