Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Apa Bedanya? Ini Penjelasannya
Ada dua jenis pajak jika kita lihat dari aktor yang mengelola administrasinya, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Hari beranjak sore. Lelah seharian berkegiatan, anak bungsuku mengajakku duduk menikmati ramen di pojok sebuah gerai makanan.
Tak lama berselang, seseorang menepuk pundakku. “Hei! Lama ga ketemu nih. Apa kabarnya?” Nindy menyapaku tiba-tiba.
Dia teman yang entah berpuluh tahun lalu tidak berjumpa, mungkin terakhir ketika wisuda lulusan SMA.
Waktu berlalu begitu cepat. Kami bertukar cerita. Membuat singkat perjalanan waktu bertahun-tahun yang terlewat, menceritakan kesibukan masing-masing.
Nindy begitu antusias bertanya banyak hal seputar pajak atas berbidang-bidang tanah yang dia punya.
Baca juga: Insentif Pajak Khusus Pedagang Eceran, Pajak Sewa Toko Gratis
Dia juga mengeluhkan besarnya tarif progresif yang mesti dibayar setiap tahunnya atas kendaraan yang dia miliki.
Kejadian seperti itu bukan hal baru dan sering aku jumpai.
Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa istilah tentang “pajak” bukan mutlak milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pajak juga dikelola pemerintah daerah, dalam hal ini Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda).
Lalu apa beda pajak pusat dan pajak daerah? Nah, kali ini penulis akan mengulasnya.
Ada dua jenis pajak jika kita lihat dari aktor yang mengelola administrasinya, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
Baca juga: Ada Apa dengan Pajak?
Aktor pengelola pajak pusat adalah DJP, sementara itu untuk pajak daerah adalah Bappenda.
Masing-masing aktor pengelola pajak tersebut memiliki arestasi yang berbeda, sehingga tidak ada tumpeng tindih tata kelola.
Pajak pusat yang dikelola DJP dan menjadi sumber utama pembangunan negara (APBN) meliputi:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
4. Bea Materai
5. Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3)
Baca juga: Pengemplang Pajak ini Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 41 Miliar, 2 Kali Lipat Kerugian Negara
(Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat).
Adapun Pajak Daerah dikelola Bappenda dan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) sehingga menjadi sumber pembiayaan APBD, meliputi:
Namun, karena Indonesia kini menganut otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki hak untuk menentukan jenis dan tarif pajak daerah.
Penulis menyarankan untuk dapat mengecek dengan teliti kepada para pembaca jika berbicara tentang jenis dan tarif pajak yang berlaku di daerah.
Penulis juga berharap pembaca sudah dapat memahami perbedaan kedua jenis pajak tersebut. Sehingga tidak ada lagi kebingungan seperti yang dialami Nindy.
Penulis: Ida R Laila (Pegawai Kementerian Keuangan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kasi-kerja-sama-dan-humas-kanwil-djp-banten-ida-r-laila.jpg)