Buntut Temuan Sabu di Kantong Celana, Peredaran Narkoba Skala Besar Jaringan Sumut-Serang Diungkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Serang mengungkap kasus peredaran narkotika lintas provinsi.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang mengungkap kasus peredaran narkotika lintas provinsi.

Sebanyak tujuh pengedar narkoba ditangkap di dua lokasi, yaitu Kabupaten Serang dan Sumatera Utara.

Ketujuh tersangka di antaranya, yaitu AM, KO, AN, RM, RPP, AT dan MHT.

Aparat kepolisian menyita barang bukti 44 paket ganja berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 2,8 kilogram. Selain puluhan paket ganja, juga diamankan satu paket sabu.

Pengungkapan jaringan ganja yang melibatkan bandar di Sumatera Utara ini berawal dari penangkapan tersangka AM dan KO saat akan pesta sabu di daerah Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

"Kedua tersangka diamankan pada Minggu ((5/9/2021) pada pukul 08:30," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konferensi pers di Mapolres Serang, Jumat (24/9/2021).

Jelasnya bahwa dari saku celana AM ditemukan satu paket sabu yang diakui milik KO yang dibeli dari tersangka AN.

Dari keterangan tersangka itu, Tim Satres Narkoba terus melakukan pengembangan.

"Maka alhasil tersangka AN berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, pada Senin (6/9/2021) sekitar pukul 05.30 WIB," katanya.

Dari tersangka AN, didapat barang bukti 41 paket ganja berbagai ukuran yang dikemas dalam plastik klip bening yang diakui dibeli dari tersangka BO (DPO).

Jelasnya bahwa, tersangka BO (DPO) ternyata tidak hanya menjual ganja kepada AN, tetapi juga kepada RM dan RPP setelah keduanya ditangkap di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

Dari tersangka RM dan RPP, kata dia, diamankan 2 paket besar ganja dan sabu kering beratnya kurang lebih 10,8 gram yang diakui didapat dari BO melalui perusahaan jasa pengiriman.

"Namun dari resi diketahui atas nama AT. Dari alamat yang tertera di resi, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju Sumatera Utara," katanya.

Dan AT berhasil di amankan di daerah Dolan Rayat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatra Utara. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket besar ganja dengan berat kurang lebih 100 gram pesananan RPP yang rencana akan dikirim melalui jasa pengiriman.

"Pengakuan AT, ganja yang akan dikirim ke daerah Kibin, Kabupaten Serang ini dibeli dari MHT," katanya.

Setelah AT maka disadapati lokasi tempat tinggal MHT, maka petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap MHT di rumah kontrakannya di Jakan Karya Bakti, Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Are, Kota Medan.

Dari MHT petugas hanya mengamankan 1 unit timbangan serta 1 gulung plastik pres.

"Kejadian ini berlangsung didua tempat kejadian diantranya Kabupaten Serang dan Sumatra Utara," katanya.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat 2 UUD nomor 34 tahun 29 tetang narkotika ancamannya paling lambat 12 tahun penjara.

"Dari tersangka yang di Medan tersebut memang kasusnya dalam pencarian orang (DPO)," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved