KPK Jemput Paksa Azis Syamsudin Usai Mangkir dari Panggilan, Berdalih Sedang Jalani Isoman
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNBANTEN.COM - Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi Partai Golkar itu dijemput paksa untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).
Azis Syamsudin dibawa ke Gedung KPK lantaran hasil pemeriksaan saat penjemputan terbukti negatif Covid-19.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Tes swab antigen negatif," tutur Firli saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021) malam.
Azis Syamsudin tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.53 WIB.
Berdasarkan pemantauan, Azis Syamsudin mengenakan pakaian batik.
Azis Syamsudin dibawa masuk ke gedung KPK tanpa mengucap sepatah kata pun. Penyidik langsung membawanya ke ruang pemeriksaan.
Untuk diketahui, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sudah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Azis Syamsudin diduga terlibat suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng).
Dugaan itu terlihat dari dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju.
Dalam dakwaan disebutkan jika Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado menyuap Robin sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,5 miliar.
Suap diberikan Azis dan Aliza untuk mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.