Daftar Kereta Api yang Waktu Tempuh Perjalanannya Lebih Cepat Mulai 24 September 2021
Percepatan waktu tempuh juga dilengkapi dengan fasilitas wifi gratis di dalam kereta.
TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah perjalanan kereta api jarak jauh dari Stasiun Gambir ke berbagai tujuan kini semakin cepat.
Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI), Didiek Hartantyo, mengatakan percepatan perjalanan ini untuk memenuhi harapan pelanggan yang memerlukan waktu lebih cepat.
Menurut dia, percepatan perjalanan bisa dilakukan melalui peningkatan kemampuan prasarana.
"Sehingga kereta mampu melaju lebih cepat, tetapi tetap mengutamakan keselamatan perjalanan," ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (25/9/2021).
Baca juga: Mulai Beroperasi, Kereta Api Lokal Merak Baru Angkut 50 Penumpang
Didiek merinci, untuk perjalanan rute Gambir-Yogyakarta (PP) kini lebih singkat menjadi hanya sekitar 6 jam dari sebelumnya sekitar 7 jam.
Perjalanan itu menggunakan KA Argo Lawu dan Argo Dwipangga.
Adapun perjalanan menggunakan KA Argo Wilis rute Bandung - Surabaya Gubeng (PP) lebih cepat 48 menit, sehingga waktu tempuhnya menjadi 9 jam 55 menit.
Argo Bromo Anggrek rute Gambir - Surabaya Pasar Turi (PP) setelah pada 1 Juni 2021 telah dikurangi 14 menit, kali ini kembali dikurangi 19-20 menit sehingga kini waktu tempuhnya menjadi 8 jam 10 menit.
Percepatan waktu tempuh juga dilengkapi dengan fasilitas wifi gratis di dalam kereta.
“Dengan Wifi gratis, pelanggan tetap dapat beraktivitas seperti bekerja, mengakses konten hiburan, dan berkomunikasi selama dalam perjalanan,” ucap Didiek.
Baca juga: Kabar Bahagia, Kereta Lokal Merak-Rangkasbitung Beroperasi Kembali Mulai Hari Ini, Berikut Syaratnya
Pelanggan perjalanan kereta api jarak jauh ini harus sudah mendapat vaksin minimal dosis pertama.
Pelanggan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
KAI menyediakan 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45.000.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api," ujarnya.