Lapas Kelas I Tangerang Terbakar

Sebabkan Korsleting Listrik hingga Terbakar, WBP Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Jumlah tersangka kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, bertambah.

Editor: Glery Lazuardi
Kompas TV
Update kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) di blok C 

TRIBUNBANTEN.COM - Jumlah tersangka kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, bertambah.

Jajaran Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru.

Mereka yaitu, JMN (narapidana), PBB (pegawai Lapas), dan RS (bagian umum Lapas Kelas I Tangerang).

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Bakal Diumumkan Besok

Baca juga: UPDATE Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang: Seorang Napi Masih Dirawat di RS, Jalani 7 Kali Operasi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan upaya penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin, ada penambahan tiga tersangka lagi," kata Yusri dalam keterangannya Rabu (29/9/2021).

Menurut dia, JMN warga binaan pemasyarakatan (WBP) ditetapkan sebagai tersangka karena lalai memasang instalasi listrik atau kabel di sana.

"Karena dia bukan ahli di bidangnya," ujar Yusri.

Sementara tersangka kedua yakni RS, Yusri menyebut yang memberikan perintah kepada JMN untuk memasang instalasi listrik tersebut.

"Tersangka ketiga berinisial PBB merupakan pegawai lapas di bagian umum yang merupakan atasan langsung tersangka RS," katanya mengungkapkan.

Dengan penetapan tersangka pada JMN, PBB, dan RS, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan RU, S, dan Y sebagai tersangka. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas 1 Tangerang,

RU, S, dan Y kemudian dipersangkaan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Mesin Pres di Sebuah Pabrik di Serang Kebakaran

Baca juga: Pasca Kebakaran Lapas Tangerang, Lapas Serang Cek Instalasi Listrik

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebakaran hebat melanda Lapas kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 01.45 WIB.

Kebakaran tersebut mengakibatkan sebanyak 49 warga binaan meninggal dunia.

Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

https://www.kompas.tv/article/216624/polda-metro-tetapkan-3-tersangka-baru-kebakaran-lapas-kelas-i-tangerang?page=all

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved