Nasib TNI Gadungan yang Memaksa IRT Buka Baju Saat Video Call, Divonis 9 Tahun Penjara

Pada Juni 2021 lalu, terungkap kasus pelecehan di Kabupaten Belitung yang melibatkan seorang pria yang mengaku anggota TNI alias TNI gadungan.

Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
Tribun video
Ilustrasi video porno 

Sementara JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sesuai dakwaan, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pada dakwaan primeir kesatu.

Selain itu, Pasal 46 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pada dakwaan primeir kedua.

(TRIBUNBANTEN.COM/POSBELITUNG.CO)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Duda 30 Tahun yang Rekam Video IRT Tanpa Busana Terancam Empat Tahun Penjara

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved