Nasib TNI Gadungan yang Memaksa IRT Buka Baju Saat Video Call, Divonis 9 Tahun Penjara
Pada Juni 2021 lalu, terungkap kasus pelecehan di Kabupaten Belitung yang melibatkan seorang pria yang mengaku anggota TNI alias TNI gadungan.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
Sementara JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Sesuai dakwaan, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pada dakwaan primeir kesatu.
Selain itu, Pasal 46 ayat (2) juncto Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pada dakwaan primeir kedua.
(TRIBUNBANTEN.COM/POSBELITUNG.CO)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Duda 30 Tahun yang Rekam Video IRT Tanpa Busana Terancam Empat Tahun Penjara
Halaman 3 dari 3