Ramai-ramai JHT, Desember 2020-Agustus 2021 Ada 1,49 Juta Klaim, Apa Filosofi Jaminan Hari Tua?

Yaitu benar-benar sebagai tabungan di masa tua sebagai amanat yang tertera dalam UU Nomor 40 tahun 2004

Kilas via Kontan.co.id
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) 

Hal ini cenderung tidak sesuai dengan filosofi jaminan sosial yang sejak awal menjadi harapan bagi seluruh pekerja Indonesia untuk memiliki hari tua yang terjamin.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan agar mekanisme pencairan JHT dikembalikan ke konsep UU Nomor 24 tahun 2011 seperti praktik yang berlaku internasional berupa old saving.

Baca juga: Dampak Pandemi, KSPI Catat 50 Ribu Buruh Kena PHK Sepanjang 2021

Menurut dia, dana yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya adalah dana ketahanan untuk pembangunan ekonomi.

"Ketika JHT diubah maknanya menjadi jaminan hari terjepit karena bisa diambil setelah dipecat, memang menjadi hilang filosofinya. Apakah dikembalikan (aturannya) ke undang-undang sebelumnya, itu mungkin juga masih perlu diskusi untuk lebih lanjut," kata Elly.

Dia juga menitikberatkan pada manfaat program Jaminan Pensiun (JP) yang masih sangat kecil, yaitu Rp 300 ribu hingga Rp 3,6 juta per bulan.

Elly menyayangkan sejak program tersebut dijalankan pada 2015 hingga saat ini, belum dilakukan peninjauan kembali terkait besaran iurannya.

Elly berharap peninjauan dapat dilakukan setiap 3 tahun sekali sesuai ketentuan agar manfaat yang diterima peserta maksimal.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program JHT

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved