Destinasi Wisata di Banten Mulai Dibuka Sejak 28 September, Berikut Syarat Bisa Berwisata
Pemerintah Provinsi Banten sudah membuka tempat wisata sejak 28 September 2021.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Provinsi Banten sudah membuka tempat wisata sejak 28 September 2021.
Walaupun sudah dibuka, pihak pemerintah Provinsi Banten mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
"Sudah dibuka namun prokes tetap dijaga dan maksimal 25% dari kapasitas," ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Agus Setiawan, saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Kenakan Ikat Kepala Khas Banten, Sandiaga Uno Jalan Kaki Berkeliling Desa Wisata Cikolelet
Baca juga: Cikolelet Masuk 50 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia, Kantor Pusat Informasi Wisatawan Dibangun
Bagi wisatawan, kata dia, harus sudah mempunyai aplikasi PeduliLindungi di telepon genggam. Pengelola tempat wisata juga diminta untuk menggunakan sistem PeduliLindungi.
"PeduliLindungi itu tetap diberlakukan di tempat-tempat wisata. Hotel-hotel sudah siap. Pada dasarnya aturan itu diberlakukan untuk semua pelaku usaha bukan hanya bidang pariwisata saja," ujarnya.
Kini, dia menjelaskan, sistem PeduliLindungi itu sudah diberlakukan di semua sektor usaha.
Untuk itu, dia meminta, masyarakat agar mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sehingga, kata dia, jangan sampai dibuka tempat wisata menyebabkan ada
kluster wisata.
"Tetap pakai masker, jaga jarak itu harus tetap dijaga. Jangan sampai ada kerumunan yang nanti bisa berdampak ditutup lagi," ujarnya.
Baca juga: Sandiaga Uno Minta Pelaku Pariwisata dan Masyarakat Pandeglang Siap-siap Terima Kunjungan Wisatawan
Baca juga: Didatangi Tim Penilai Anugerah Desa Wisata, Desa Cikolelet Berpotensi Jadi Desa Wisata Mandiri
Selain mengimbau wisatawan mematuhi protokol kesehatan, pihaknya juga menempatkan sejumlah petugas untuk memantau aktivitas di tempat-tempat wisata.
Mulai dari tempat wisata pantai dan lain sebagainya yang mana pemantauan itu dilakukan Balawista, Satpol PP, dan petugas Kepolisian.
Dia menambahkan, para
pelaku usaha tetap bisa menjalankan usaha, namun diimbau tetap menerapkan prokes ketat.
"Kegiatan ekonomi harus terus berjalan, namun tetap prokes harus dipertahankan," terangnya.
