Kerap Berpenampilan Mewah, Bendahara Puskesmas di Medan Korupsi Dana BPJS Rp 2,4 Miliar
Seorang wanita bernama Eshti Wulandari yang merupakan bendahara di puskesmas di Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap karena terbukti korupsi.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Bendahara Puskesmas di Medan Korupsi Dana BPJS Kesehatan, Gondol Uang Rp2,4 M, Ini Modusnya