Pasutri di Sleman Aniaya Anak Asuh Disabilitas, Terungkap Saat Ibu Korban Posting Foto Anaknya di FB
Pasangan suami istri pengurus Rumah Kasih Sayang (RKS) di Sleman tega menganiaya seorang anak asuhnya.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
"Nah pelaku ini melakukan penganiayaan karena mungkin anak ini susah untuk diatur, tidak menurut," ujar Yunanto
Pelaku mengaku hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera pada korban.
"Karena jengkel yang bersangkutan melakukan hal-hal yang mungkin dianggapnya bisa membikin kapok korban," lanjutnya.
Kini RKS milik kedua pelaku telah ditutup karena tak layak dan bahkan tak memiliki izin beroperasi.
Sementara 17 anak yang berada di RKS tersebut dipindahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena di Magelang, Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 80 UURI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHPidana.
Mereka juga mendapat vonis ancaman hukuman 3 tahun dan 2 tahun 8 bulan.