News

Megawati Digugat Rp 40 Miliar oleh 4 Anggota DPRD Samosir, Politisi PDIP : Harusnya Gak Perlu Gitu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dikabarkan digugat oleh empat anggota DPRD Samosir, Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp40 miliar.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Dok PDIP
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato saat pengumuman pasangan calon kepala daerah di kantor PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (19/2/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dikabarkan digugat oleh empat anggota DPRD Samosir, Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp40 miliar.

Wasekjen PDI Perjuangan Arif Wibowo pun menanggapi terkait kabar tersebut.

Melansir Tribunnews, Arif mengatakan kalau hal itu sedang ditangani badan hukum partai.

"Tapi saya sampaikan berpartai itu basisnya adalah kesukarelaan, voluntarism. Oleh sebab itu setiap orang yang jadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah partai, pada kebijakan partai," kata Arif, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Sekjen PDIP Hastor Kristiyanto (kiri) dan Wasekjen PDIP Arif Wibowo (kanan). (Chaerul Umam/tribunnews.com)

Baca juga: Heboh Hoaks Megawati Sakit, PDI P Sudah Kantongi Identitas Pelaku

Legislator Komisi II DPR RI itu mengatakan bahwa bisa saja 4 kader tersebut kembali menjadi kader dengan mengikuti kongres kembali di tahun selanjutnya.

"Kalau tidak menerima sanksi sebenarnya gampang, dalam internal partai sudah diatur setiap orang yang sudah diberhentikan oleh partai bisa mengajukan kembali untuk rehabilitasi pada kongres berikutnya," ujarnya.

Baca juga: Ketika Megawati Curhat soal Presiden Jokowi: Kerja Sampai Kurus Masih Dihina Kodok

Dia bahkan mengambil contoh bahwa banyak kader yang melakukan langkah tersebut sehingga tidak perlu menggugat Megawati.

"Karena itu, menurut saya, mestinya seperti tidak perlu menggugat ketum kami, itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan," pungkasnya.

Baca juga: Megawati Sering Kritik Pemerintah, Diduga Hubungannya Renggang dengan Jokowi, Begini Kata Pengamat

Adapun, gugatan 4 kader anggota DPRD Samosir itu terlihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balige, Selasa (5/10/2021).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato saat pengumuman pasangan calon kepala daerah di kantor PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato saat pengumuman pasangan calon kepala daerah di kantor PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (19/2/2020). (Dok PDIP)

 
Para penggugat adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean.

Baca juga: Akui Lelah dan Bingung Kenapa Dipilih Terus Jadi Ketua Umum PDIP, Megawati : Kalian Pikir Gak Capek?

Ada empat tergugat dalam kasus ini, yakni:

1. DPP PDIP cq Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP

2. Ketua Mahkamah PDIP

3. DPD PDIP Sumut cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDIP Sumut

4. DPC PDIP Samosir cq Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDIP Samosir.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Eks Kader, Begini Respons Politisi PDIP, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/06/megawati-digugat-rp40-miliar-oleh-eks-kader-begini-respons-politisi-pdip

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved